DPR RI Desak Pemerintah Tutup Celah Penyelewengan BBM Subsidi
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, meminta pemerintah memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Menurutnya, berbagai modus penyalahgunaan subsidi energi terus berkembang sehingga membutuhkan langkah mitigasi yang lebih efektif.
Pamela
Jurnalis LiputanJatim
Liputanjatim – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, meminta pemerintah memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Menurutnya, berbagai modus penyalahgunaan subsidi energi terus berkembang sehingga membutuhkan langkah mitigasi yang lebih efektif.
Hal itu disampaikan Ratna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ratna menilai persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan isu baru.
Ia menyoroti kasus serupa yang terus berulang dari tahun ke tahun meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya pengawasan.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah kita hadapi setiap tahun dan terus berulang. Karena itu perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan mitigasi yang selama ini diterapkan,” kata Ratna, Rabu.
Politisi Fraksi PKB itu mempertanyakan efektivitas langkah mitigasi yang dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran yang terus berkembang.
Menurutnya, sistem pengawasan harus mampu beradaptasi dengan pola penyalahgunaan yang semakin kompleks.
Ratna mengingatkan bahwa para pelaku penyalahgunaan subsidi energi kerap mencari celah baru untuk memperoleh keuntungan.
Karena itu, aparat dan instansi terkait dituntut meningkatkan kemampuan pengawasan agar tidak tertinggal oleh perkembangan modus yang digunakan pelaku.
“Jangan sampai pelaku penyalahgunaan justru lebih inovatif dibanding petugas negara yang diberi amanah untuk mengamankan sektor subsidi ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, BPH Migas memaparkan realisasi penyaluran solar bersubsidi hingga 30 Juni 2026 telah mencapai sekitar 50 persen dari kuota yang ditetapkan.
BPH Migas juga terus melakukan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di berbagai daerah.
Berdasarkan data BPH Migas, sejak 2022 hingga 2026 telah diterbitkan 41 surat tindak lanjut kepada aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.
Dari jumlah tersebut, 37 surat ditujukan kepada aparat penegak hukum dan empat surat kepada Ditjen Gakkum ESDM.
Selain itu, sejak 2023 sebanyak 2.694 lembaga penyalur telah dikenai sanksi pembinaan.
BPH Migas juga mencatat koreksi volume penyaluran BBM mencapai 24.711,17 kiloliter serta penghentian sementara penyaluran terhadap 449 lembaga penyalur.
Komisi XII DPR RI menilai penguatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci agar subsidi BBM benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
DPR juga mendorong pemerintah terus menyempurnakan sistem pengawasan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital, guna menekan potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan keuangan negara dan mengganggu akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
Berita Terkait
Pemerintahan
Anggaran Berulang Jadi Sorotan, Khofidah Minta Program Pembangunan Jatim Lebih Akuntabel
Pemerintahan