JAKARTA — Ribuan massa aksi menggema di kawasan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), setelah surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset dibacakan dari atas mobil komando.
Surat yang dibacakan tersebut berjudul “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang”. Dokumen berkop resmi DPR RI dengan lambang Garuda itu disampaikan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
BYD M6 DM Jadi Sorotan di GIIAS Surabaya 2026, Perkuat Pasar Kendaraan Energi Baru di Jatim
Botok membacakan isi surat tersebut setelah mengikuti audiensi dengan pimpinan DPR RI di dalam gedung parlemen.
Ia kemudian menyampaikan hasil pertemuan kepada ribuan peserta aksi yang memadati kawasan depan gerbang utama DPR.
Menurut Botok, pimpinan DPR dalam audiensi tersebut menegaskan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mempercepat pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana.
Pimpinan DPR, kata dia, juga menyatakan komitmen untuk mendorong Komisi III DPR RI bersama pemerintah agar seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara serius, terukur, cermat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komitmen tersebut menjadi sorotan utama massa aksi karena RUU Perampasan Aset selama ini dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme negara dalam mengejar, mengamankan, dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam surat yang dibacakan Botok, DPR RI menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai agenda penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan serta perekonomian negara.
Pimpinan DPR juga menyatakan akan mendorong seluruh pihak yang terlibat, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan berjalan sungguh-sungguh, efektif, terukur, dan cermat.
Bagian yang paling menyita perhatian massa adalah poin keempat surat tersebut.
Dalam dokumen yang dibacakan, pimpinan DPR RI disebut menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR RI apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diparipurnakan dan menjadi undang-undang sesuai tenggat yang tertulis dalam surat.
Adapun tenggat yang tercantum dalam surat tersebut adalah 15 Desember 2024. Tanggal tersebut menjadi bagian dari isi dokumen yang dibacakan Botok di hadapan massa aksi pada Kamis (27/8/2026).
Pernyataan mengenai konsekuensi jabatan itu langsung disambut sorakan dan riuh massa. Bagi peserta aksi, komitmen tersebut harus dibuktikan dengan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan politik.
Botok kemudian mengingatkan massa agar tidak berhenti mengawal setelah surat komitmen tersebut dibacakan. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan proses legislasi RUU Perampasan Aset benar-benar berjalan hingga tahap akhir.
Ia juga menyebut empat nama pimpinan DPR RI yang tercantum sebagai pihak yang menandatangani surat komitmen tersebut. Mereka yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freddy Paulus, Rachmat Gobel, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Ini kop resmi dari negara bergambar Garuda. Kita masih perlu perjuangan untuk mengawal sampai batas ini," ujar Botok di hadapan massa.
Dinilai Penting untuk Kejar Aset Korupsi
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi isu penting dalam agenda pemberantasan korupsi karena menyangkut kemampuan negara mengambil kembali aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset juga diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money dalam pemberantasan kejahatan.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian dan aset yang diperoleh dari tindak pidana.
Bagi masyarakat, percepatan pembahasan RUU tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya negara menyelamatkan kekayaan yang telah dirugikan akibat tindak pidana korupsi.
Karena itu, surat komitmen pimpinan DPR yang dibacakan di hadapan ribuan massa kini menjadi tuntutan yang akan terus dikawal.
Massa meminta DPR dan pemerintah tidak mengingkari komitmen tersebut dan memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan regulasi yang efektif.
Botok menegaskan, masyarakat akan terus mengawasi perkembangan pembahasan hingga RUU tersebut benar-benar disahkan menjadi undang-undang.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mempertahankan pengawalan publik terhadap proses legislasi tersebut.
Dengan dibacakannya surat komitmen itu, tuntutan massa kini tidak hanya berhenti pada desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Mereka juga menuntut pertanggungjawaban pimpinan DPR terhadap komitmen yang telah disampaikan secara tertulis.
Isi Surat Janji DPR
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hari ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI Jakarta. Ini kop resmi dari negara bergambar Garuda. Saya baca, mohon didengarkan baik-baik.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang.
Kami Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan, perekonomian negara, dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen:
Satu, bahwa DPR RI memandang pembentukan rancangan undang-undang tentang perampasan aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut.
Dua, bahwa pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendukung mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tiga, DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2024!
Empat, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2024 RUU tersebut tidak dapat diparipurnakan dan menjadi undang-undang!
Tertanda pimpinan DPR RI: Wakil Ketua DPR RI Dasco, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal. Terima kasih, kita masih perlu perjuangan untuk mengawal sampai batas ini. Terima kasih, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.