KILAS JATIM

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Percepat Pembangunan Infrastruktur Konektivitas Antar Wilayah Lintas Selatan.

LiputanJatim.com
Kriminal 24 Feb 2026, 15:03 WIB

Satresnarkoba Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran 7.650 Butir Pil Dobel L, Satu Pengedar Dibekuk

Liputanjatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Kali ini,...

H

Haris

Jurnalis LiputanJatim

1 Pembaca
Satresnarkoba Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran 7.650 Butir Pil Dobel L, Satu Pengedar Dibekuk

Liputanjatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Kali ini, aparat berhasil menggagalkan peredaran 7.650 butir pil dobel L yang siap edar di wilayah hukum setempat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MAS alias Piun (28), warga Dusun Blimbing, Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom.

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat anggota Satresnarkoba mengendus adanya transaksi mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Jekek, Desa Sambirobyong, Kecamatan Baron, sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas yang melakukan penyelidikan langsung bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka MAS bersama seorang pria berinisial TH.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap TH, polisi menemukan 100 butir pil dobel L yang disimpan dalam bungkus rokok. TH mengaku barang tersebut baru saja dibeli dari MAS. Pengakuan itu menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap sang pengedar.

Tak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian bergerak menuju tempat domisili MAS di Dusun Ringin Kembar, Desa Jambi, Kecamatan Baron. Di rumah tersebut, polisi menemukan tempat penyimpanan pil terlarang yang disembunyikan di bawah kolong tempat tidur tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kantong kresek hitam berisi tujuh plastik bening yang masing-masing berisi 950 butir pil dobel L. Selain itu, ditemukan pula sembilan plastik klip berisi masing-masing 100 butir, serta dua plastik klip berisi masing-masing 50 butir. Jika ditotal, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 7.650 butir pil koplo.

Kasat Narkoba Polres Nganjuk, Iptu Giarto, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami berhasil mengungkap peredaran okerbaya dengan total barang bukti 7.650 butir pil dobel L. Tersangka MAS alias Piun menyembunyikan ribuan butir pil tersebut di bawah tempat tidur dalam kondisi sudah dikemas rapi, siap untuk didistribusikan kepada para pelanggannya,” ujarnya kepada kabarjatim.com, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka MAS yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir tersebut memperoleh pasokan pil dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kediri.

“Saat ini, identitas pemasok telah dikantongi petugas dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.

Giarto menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ. Satresnarkoba Polres Nganjuk akan terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Atas perbuatannya, tersangka MAS kini harus mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.

Bagikan informasi ini: