Residivis Narkoba di Nganjuk Tertangkap Saat Ambil Paket Sabu Sistem Ranjau, 2,04 Gram Disita
Liputanjatim.com - Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang residivis kasus narkoba tertan...
hani
Jurnalis LiputanJatim
Liputanjatim.com - Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang residivis kasus narkoba tertangkap saat hendak mengambil paket sabu dengan metode ranjau di sebuah bekas warung.
Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres berhasil menangkap pelaku berinisial ST (45), warga Desa Bendungrejo, Nganjuk pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Penangkapannya tepat saat tersangka mengambil barangnya yang sebelumnya sudah ada di lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Ipda Bagiyo bersama anggota di lapangan.
"Barang bukti sabu yang disita memiliki berat bruto 2,04 gram. Juga barang pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran," ujar Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berencana membawa pulang sabu tersebut untuk dikemas kembali menjadi paket kecil sebelum diedarkan.
"Jadi belum sempat sabu itu diedarkan, tersangka sudah kami amankan," terangnya.
Lebih lanjut, Sugiarto menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2026 sebagai komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, sebagai upaya bersama menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Nganjuk," pungkas Sugiarto.