Pungli Sertifikat Tanah Tembus Rp1,1 Miliar, Kades Wonosari Ditahan
Liputanjatim.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan Kepala Desa Wonosari bersama dua pengurus kelompok masyarakat sebagai tersangka dugaan korup...
Haris
Jurnalis LiputanJatim
Liputanjatim.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan Kepala Desa Wonosari bersama dua pengurus kelompok masyarakat sebagai tersangka dugaan korupsi dan pungutan liar dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Kelompok Masyarakat Tanah Kas Desa, serta BC selaku bendahara tim tersebut.
Mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
“Hari ini Tim Penyidik berkeyakinan bahwa terhadap saudara IHS selaku Kepala Desa Wonosari, saudara HTW selaku Ketua Tim Pokmas TKD, dan saudara BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Demi kepentingan penyidikan, ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bangil,” ujar Rustandi.
Perkara tersebut bermula ketika Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, mendapatkan program PTSL pada Februari 2022.
Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga secara sepihak mengklaim sebanyak 72 bidang tanah milik warga sebagai Tanah Kas Desa atau TKD.
Dengan dalih sebagai pembayaran ganti rugi atas TKD, warga kemudian diminta menyerahkan uang dengan nilai antara Rp10 juta hingga Rp30 juta untuk setiap bidang tanah.
Warga yang tidak memenuhi permintaan pembayaran tersebut diduga diancam tidak akan memperoleh sertifikat tanah. Padahal, sertifikat atas tanah mereka disebut telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Dari perbuatan tersebut, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp1,1 miliar yang masuk ke rekening BRI milik tersangka BC,” kata Rustandi.
Dana yang terkumpul tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk membeli sebidang kebun apel. Kebun itu kemudian diklaim sebagai tanah pengganti TKD.
Hasil panen kebun apel senilai sekitar Rp39 juta beserta sisa dana lainnya diduga digunakan untuk membiayai operasional pengelolaan kebun oleh para tersangka bersama Tim Pokmas.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Pasuruan juga menyita uang sebesar Rp162.540.000 dari tersangka BC.
Uang tersebut dijadikan barang bukti dan dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya milik Kejari Kabupaten Pasuruan hingga proses penyidikan selesai.
Rustandi mengatakan barang bukti tersebut nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Setelah penyidikan dinyatakan rampung, berkas perkara ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Kriminal