KILAS JATIM

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Percepat Pembangunan Infrastruktur Konektivitas Antar Wilayah Lintas Selatan.

LiputanJatim.com
Kriminal 17 Jul 2026, 09:26 WIB

Perabotan Digondol Maling, Dapur MBG Mojokerto Gagal Salurkan Makanan ke Sekolah

LIPUTANJATIM.COM, MOJOKERTO – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al Jazeerah di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, gagal beroperasi s...

H

Haris

Jurnalis LiputanJatim

1 Pembaca
Perabotan Digondol Maling, Dapur MBG Mojokerto Gagal Salurkan Makanan ke Sekolah

LIPUTANJATIM.COM, MOJOKERTO – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al Jazeerah di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, gagal beroperasi setelah berbagai perabotan dan peralatan dapurnya digondol maling.

Padahal, dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di Jalan Raya Pekukuhan tersebut telah siap beroperasi dan mendistribusikan makanan kepada sejumlah sekolah.

Pelaku diketahui bernama Bambang (47), warga Dusun Gilis, Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Ia diduga membobol dapur MBG tersebut seorang diri selama tiga hari secara bertahap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan pencurian dilakukan pada 1, 2, dan 4 Juli 2026.

Dalam setiap aksinya, Bambang mendatangi dapur SPPG ketika kondisi lingkungan sekitar sedang sepi. Pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 01.00 WIB.

Untuk masuk ke kawasan SPPG, pelaku terlebih dahulu memotong kawat pagar. Setelah berada di dalam area, Bambang melubangi bagian atap asbes untuk masuk ke bangunan dapur.

Pelaku kemudian mengambil berbagai peralatan dapur dan fasilitas pendukung operasional SPPG. Barang-barang tersebut dibawa secara bertahap menggunakan sepeda motor yang telah dipasangi tas angkut atau ronjot.

Puluhan Peralatan Dapur Digondol

Barang yang dicuri antara lain delapan kompor gas, lima unit outdoor AC, tujuh kamera pengawas atau CCTV, satu blower dapur, mesin instalasi gas, tiga kasur, tiga bantal, dan delapan set roda kereta dorong.

Pelaku juga membawa kabur timbangan elektrik, dua blender, 38 ompreng makanan, tiga kipas angin, timbangan meja elektrik, televisi berukuran 32 inci, genset, DVR CCTV serta berbagai peralatan dapur lainnya.

Hilangnya peralatan tersebut membuat SPPG Al Jazeerah tidak dapat menjalankan aktivitas memasak dan menyalurkan makanan kepada sekolah-sekolah.

“Karena barang-barangnya dicuri pelaku, akhirnya SPPG ini tidak bisa operasi,” kata Aldhino di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (15/7/2026).

Ompreng yang seharusnya digunakan sebagai wadah makanan untuk anak-anak juga turut dicuri. Akibatnya, proses pendistribusian makanan ke sekolah tidak dapat dilaksanakan.

Tidak hanya menghambat pelayanan program MBG, aksi pencurian tersebut juga menimbulkan kerugian material cukup besar bagi pengelola SPPG.

“Kerugian pihak SPPG ditaksir kurang lebih Rp 80 juta,” terangnya.

Pembobolan Baru Diketahui Pemilik

Aksi pembobolan baru diketahui pemilik SPPG, Nur Khafido, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mengetahui berbagai peralatan dapur dan fasilitas pendukung telah hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mojokerto.

Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Iptu Sukron Makmun selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Bambang akhirnya ditangkap di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi tidak hanya menangkap pelaku utama. Sekitar 30 menit kemudian, petugas juga meringkus seorang pria bernama Sunni (46), yang diduga menjadi penadah barang-barang hasil pencurian.

Sunni ditangkap di rumahnya di Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, barang-barang yang dicuri dari dapur SPPG diduga dibeli Sunni secara borongan. Polisi kemudian menetapkannya sebagai pihak yang menampung barang hasil kejahatan tersebut.

Pelaku Merupakan Residivis

Hasil pemeriksaan kepolisian juga mengungkap Bambang merupakan seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah terlibat perkara penadahan barang hasil pencurian pada 2007.

Dalam perkara tersebut, Bambang dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap.

Setelah kembali berurusan dengan hukum, Bambang dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidananya 7 tahun penjara,” tegas Aldhino.

Polisi masih menangani perkara tersebut dan mendalami aliran barang hasil pencurian. Sementara itu, pengelola SPPG harus melengkapi kembali berbagai peralatan yang hilang sebelum dapur MBG dapat beroperasi dan menyalurkan makanan ke sekolah-sekolah.

Bagikan informasi ini: