Operasi Gabungan Sita 3.040 Batang Rokok Ilegal di Lamongan
Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang digelar tim gabungan di Kabupaten Lamongan berhasil menemukan 3.040 batang rokok ilegal. Seluruh temuan bera...
hani
Jurnalis LiputanJatim
Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang digelar tim gabungan di Kabupaten Lamongan berhasil menemukan 3.040 batang rokok ilegal. Seluruh temuan berasal dari wilayah Kecamatan Pucuk, sedangkan tiga kecamatan lainnya yang menjadi sasaran operasi dinyatakan bersih dari pelanggaran.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (13/7/2026) tersebut melibatkan Satpol PP Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan.
Empat kecamatan menjadi lokasi pemeriksaan, yakni Mantup, Kembangbahu, Sukodadi, dan Pucuk. Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas hanya menemukan pelanggaran di Kecamatan Pucuk dengan jumlah barang bukti sebanyak 3.040 batang rokok ilegal.
Kasatpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menjelaskan rokok yang diamankan dalam operasi tersebut bukan merupakan rokok tanpa pita cukai, melainkan rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dalam operasi ini penindakan difokuskan pada rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Temuan kali ini merupakan rokok bercukai, tetapi pita cukainya tidak sesuai peruntukannya,” kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Ia menuturkan, operasi gabungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan rutin terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di Lamongan. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal di daerah.
Menurut Edwin, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal memiliki peran penting, tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari produk yang melanggar ketentuan, tetapi juga untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut telah diserahkan kepada KPPBC TMP B Gresik untuk dilakukan penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rokok ilegal hasil temuan akan ditegah oleh Kantor Bea Cukai Gresik untuk proses pemeriksaan. Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal terus meningkat,” pungkasnya.