Oknum TNI AL Dipecat dan Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan
Liputanjatim.com - Pengadilan Militer III-12 Surabaya kembali menggelar persidangan terhadap Letnan Satu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra pada Senin...
hani
Jurnalis LiputanJatim
Liputanjatim.com - Pengadilan Militer III-12 Surabaya kembali menggelar persidangan terhadap Letnan Satu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra pada Senin (30/9/2025). Dalam sidang tersebut, Oditur Militer menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan pemecatan dari dinas TNI AL terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya.
Oditur Militer Letkol C.H.K. Mulyadi, SH, menegaskan perbuatan Raditya telah menimbulkan luka mendalam bagi korban.
“Korban menutup diri, mengalami depresi, dan kurang fokus dalam pembelajaran,” ungkapnya.
Selain itu, Oditur Militer menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Ia juga mencoreng citra TNI AL sebagai institusi negara.
“Yang memberatkan, perbuatan dilakukan terhadap anaknya sendiri. Tindakan ini tidak mencerminkan seorang prajurit maupun seorang ayah,” tambah Mulyadi.
Dalam tuntutannya, Oditur juga menyebut tidak ada faktor yang bisa meringankan terdakwa, apalagi Raditya pernah terjerat kasus KDRT dan tervonis 6 bulan penjara sebelumnya.
Atas dasar itu, Oditur menuntut Raditya dengan hukuman penjara 1 tahun, pemecatan dari kedinasan, serta membayar restitusi sebesar Rp58 juta untuk pemulihan korban.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin bersama rekannya, Anita, menyambut tuntutan tersebut dengan lega.
“Korban masih butuh pendampingan dan pemulihan psikis yang cukup lama,” ucap Irfan usai persidangan.