Korupsi KUPEDES BRI Rp1,24 Miliar Terbongkar, Mantri dan Agen BRILink Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran Program Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Unit Situbondo 01 Tahun 2023–2024. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.240.735.551.
Pamela
Jurnalis LiputanJatim
SITUBONDO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran Program Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Unit Situbondo 01 Tahun 2023–2024.
Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.240.735.551.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frendra AH, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dalam konferensi pers di Kantor Kejari Situbondo, Rabu (15/7/2026).
Frendra menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, Tim Jaksa Penyidik Kejari Situbondo telah memeriksa sebanyak 61 saksi yang terdiri dari pihak perbankan hingga nasabah. Hasil penyidikan kemudian diekspos di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," ujar Frendra.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial VAR selaku Mantri PT BRI Persero Unit Situbondo 01 periode 2023–2024, F selaku agen BRILink, dan Y yang diduga membantu tersangka F dalam menjalankan aksinya.
Menurut Frendra, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka guna memperlancar proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Tim Jaksa Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka VAR, F dan Y guna mempercepat penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan bahwa tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo.
Dalam kesempatan tersebut, Frendra juga memaparkan modus operandi yang digunakan para tersangka dalam dugaan penyalahgunaan penyaluran kredit tersebut. Namun, penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia menegaskan Kejari Situbondo akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo beserta Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo tetap bekerja secara profesional, berintegritas, akuntabel, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan zero KKN," pungkasnya.
Berita Terkait
Kriminal