Kasus OTT KPK Ponorogo, Yunus Mahatma Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Liputanjatim.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo, Yunus Mahatma, dengan hukuman lima tahu...
Haris
Jurnalis LiputanJatim
Liputanjatim.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo, Yunus Mahatma, dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Ponorogo.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Yunus membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Yunus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp367 juta. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa menilai Yunus terbukti terlibat dalam pemberian suap kepada Bupati Ponorogo, menerima suap dari kontraktor, serta menerima gratifikasi dari pihak lain.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 13 orang dari sejumlah lokasi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dengan didampingi hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto. Yunus mengikuti persidangan secara langsung dengan didampingi tim penasihat hukumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Yunus melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yunus didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menjerat Yunus dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Yunus dinilai melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara yang sama, jaksa KPK juga membacakan tuntutan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono.
Sugiri dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Sugiri membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp6 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, Agus Pramono dituntut dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Agus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Selain ketiga terdakwa tersebut, kontraktor bernama Sucipto telah lebih dahulu menjalani persidangan. Sucipto dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Perkara dugaan korupsi tersebut berpotensi berkembang setelah KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidikan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 25/DIK.00/01/04/2026 tertanggal 30 April 2026.
Namun, hingga sidang tuntutan digelar, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan pencucian uang tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan pada November 2025, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan, pemberian sejumlah uang dari kontraktor, fee proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.