Karyawan Distributor Semen di Lumajang Gelapkan Uang Rp180 Juta, Polisi Tangkap Pelaku
Lumajang – Seorang karyawan perusahaan distributor semen di Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan. Te...
Haris
Jurnalis LiputanJatim
Lumajang – Seorang karyawan perusahaan distributor semen di Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan. Tersangka diketahui berinisial UM (31), warga Kelurahan Jogotrunan, Lumajang, yang bekerja sebagai salesman retail di PT Sumber Inti Alam (SIA).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan sejumlah toko rekanan yang merasa dirugikan. “Tersangka melakukan penggelapan dengan cara menagih pembayaran ke sejumlah toko rekanan perusahaan, namun uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan. Total ada 12 toko yang menjadi korban,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp180.300.000.
Modus operandi yang digunakan UM, lanjut AKP Pras, adalah memberikan nota penagihan atau invoice berwarna putih kepada pemilik toko sebagai bukti pembayaran lunas. Namun, setelah dilakukan pengecekan, perusahaan tidak pernah menerima setoran dari transaksi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Eko Setiawan, pemilik Toko Rejeki Merdeka, menemukan adanya tagihan yang masih dianggap belum lunas, padahal ia telah melakukan pembayaran. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak perusahaan yang ditindaklanjuti dengan audit internal.
“Dari hasil audit forensik yang dilakukan perusahaan, diketahui kerugian mencapai Rp180 juta lebih. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Polisi kemudian menangkap UM pada Senin (22/9/2025) siang. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” pungkas AKP Pras.
Berita Terkait
Kriminal