KILAS JATIM

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Percepat Pembangunan Infrastruktur Konektivitas Antar Wilayah Lintas Selatan.

LiputanJatim.com
Hukum 27 Feb 2026, 15:21 WIB

Imbas Video Viral Pengancaman Nasabah, 32 Jukir Liar di Surabaya Diamankan

Liputanjatim.com - Video dugaan pengancaman terhadap seorang nasabah bank swasta di kawasan Jalan Kapas Krampung, Surabaya, viral di media sosial. Peristiwa it...

H

hani

Jurnalis LiputanJatim

1 Pembaca
Imbas Video Viral Pengancaman Nasabah, 32 Jukir Liar di Surabaya Diamankan

Liputanjatim.com - Video dugaan pengancaman terhadap seorang nasabah bank swasta di kawasan Jalan Kapas Krampung, Surabaya, viral di media sosial. Peristiwa itu memicu respons cepat aparat gabungan yang langsung menggelar penertiban di sejumlah titik. Hasilnya, sebanyak 32 juru parkir (jukir) liar teramankan.

"32 jukir liar kita amankan di kawasan Pasar Kapas Krampung, ITC, dan Kusuma Bangsa," ujar Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra, Jumat (27/2/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan para jukir liar melakukan berbagai bentuk pelanggaran. Selain tidak memiliki identitas resmi, sebagian para jukir liar juga memungut tarif di luar aturan yang berlaku.

"Para jukir liar ini pelanggarannya tidak mempunyai KTA, parkir bukan di wilayah izinnya, dan sebagian ada yang memungut tarif parkir di luar ketentuan," bebernya.

Atas pelanggaran tersebut, mereka terkena sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Penindakan itu mengacu pada Pasal 39 Juncto Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Surabaya.

Sementara itu, kasus dugaan pengancaman terhadap nasabah bank masih diproses oleh kepolisian. Laporan korban telah diterima dan kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik.

"Korban sudah melaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya dan saat ini dalam tindak lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya," tukas Erika.

Sebelumnya diberitakan, seorang jukir liar diduga mengancam nasabah bank swasta setelah korban keluar dari mesin ATM di Jalan Kapas Krampung. Jukir tersebut meminta uang parkir, namun korban menolak karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan atribut resmi maupun kartu tanda anggota (KTA).

Diduga tak terima dengan penolakan itu, jukir melontarkan ancaman. Dalam narasi yang beredar di media sosial, jukir liar itu diduga melontarkan kalimat, 'Niat sampean apa? Niat ganggu sandang panganku ta? Kalau niat ganggu sandang panganku tak pateni sampean'.

Bagikan informasi ini: