17 August 2026
LiputanJatim Logo

DPRD Jatim Dukung Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

A
Abdullah AT 11 March 2026, 12:13 WIB
1 Pembaca
DPRD Jatim Dukung Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Liputanjatim.com — Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Hidayat, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai penting sebagai langkah melindungi anak dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Hidayat menilai saat ini banyak anak telah mengalami ketergantungan terhadap media sosial. Selain itu, tidak sedikit konten yang beredar di berbagai platform dinilai belum tentu sesuai dengan usia mereka.

"Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses berbagai platform media sosial. Tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usianya," ujar Hidayat, Senin 9 Maret 2026.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, pembatasan tersebut diharapkan dapat mendorong anak-anak untuk lebih fokus pada kegiatan belajar serta membangun interaksi sosial yang sehat. Selama ini, menurutnya, banyak anak lebih memilih menghabiskan waktu di media sosial dibandingkan belajar atau berinteraksi langsung.

"Anak-anak harus memiliki waktu dan ruang untuk belajar secara aktif, tidak hanya duduk berjam-jam di depan media sosial," tegasnya.
Meski demikian, Hidayat menegaskan bahwa pengawasan dari orang tua tetap menjadi faktor penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Ia mengingatkan agar orang tua tidak memberikan dokumen pribadi untuk membantu anak mendaftar akun media sosial.

"Orang tua harus memastikan bahwa anak-anak tidak menggunakan dokumen pribadi mereka untuk mendaftar media sosial," ujarnya.

Ia juga berharap pemerintah dapat menyiapkan mekanisme pengawasan yang efektif agar anak-anak tidak mencari celah lain untuk tetap mengakses media sosial.

"Peran orang tua, keluarga, dan sekolah sangat penting dalam mengawasi anak-anak. Kita harus bekerja sama untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial," tambahnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk melindungi anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," ujarnya.

Pada tahap awal, terdapat delapan platform yang dibatasi aksesnya bagi anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan yang telah ditetapkan pemerintah.

Meutya juga mengingatkan bahwa anak-anak menghadapi berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Selain itu, penggunaan platform digital secara berlebihan juga dapat menimbulkan kecanduan.

"Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak," ujarnya.

Menurutnya, aturan ini juga dimaksudkan untuk membantu orang tua menghadapi tantangan pengawasan anak di era digital yang semakin kompleks.

"Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian," kata Meutya.

A
Abdullah AT

Jurnalis dan Kontributor Berita LiputanJatim.com