Liputanjatim.com — Kebakaran yang terjadi di kawasan Gunung Bromo menjadi perhatian DPRD Jawa Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim diminta mengambil peran lebih besar dalam mengantisipasi dan menangani kebakaran hutan yang berpotensi meluas.
Anggota DPRD Jatim, Ibnu Alfandy, mengatakan karakter kebakaran hutan berbeda dengan kebakaran biasa karena api dapat dengan cepat menyebar dan melewati batas wilayah administratif.
“Sifat kebakaran hutan sering kali meluas melewati batas administratif satu kabupaten, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan oleh satu kabupaten/kota sendirian. Pemprov harus ambil bagian terdepan dalam hal ini. Pemprov harus menkomando koordinasi antar kabupaten/kota,” kata Ibnu.
Menurutnya, kejadian di kawasan Bromo harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem penanganan kebakaran hutan di Jawa Timur. Koordinasi lintas daerah perlu dipersiapkan sejak awal, sehingga ketika terjadi kebakaran, mobilisasi personel, peralatan dan sumber daya dapat dilakukan secara cepat.
Anggota Komisi B ini menilai Pemprov Jatim memiliki posisi strategis untuk mengkoordinasikan pemerintah kabupaten/kota, BPBD, pengelola kawasan, aparat keamanan, relawan serta masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran.
“Jangan sampai ketika kebakaran sudah meluas baru koordinasi dilakukan. Harus ada pola penanganan bersama yang jelas, termasuk siapa yang mengambil komando dan bagaimana dukungan antarwilayah diberikan,” ujarnya.
Selain memperkuat respons ketika kebakaran terjadi, Ibnu juga meminta upaya pencegahan ditingkatkan. Patroli di kawasan rawan, pemantauan titik api, edukasi kepada wisatawan dan masyarakat, serta kesiapan sarana pemadaman harus menjadi bagian dari langkah antisipasi.
“Yang paling penting adalah pencegahan. Tetapi kalau terjadi kebakaran, responsnya juga harus cepat dan terkoordinasi. Bromo ini bukan hanya persoalan satu daerah, tetapi bagian dari aset lingkungan dan pariwisata Jawa Timur,” tegasnya.
Ia berharap Pemprov Jatim segera mengevaluasi pola penanganan kebakaran hutan dan memperkuat koordinasi lintas kabupaten/kota, sehingga kejadian serupa dapat ditangani lebih cepat dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih besar.