KILAS JATIM

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Percepat Pembangunan Infrastruktur Konektivitas Antar Wilayah Lintas Selatan.

LiputanJatim.com
Kriminal 03 Mar 2026, 06:26 WIB

5,1 Kg Bubuk Mercon Disita, Polres Situbondo Bongkar Praktik Petasan Berbahaya

Liputanjatim.com - Gerak cepat Polres Situbondo menggagalkan potensi bahaya ledakan setelah menemukan lokasi produksi petasan dan gudang penyimpanan bahan pele...

P

Pamela

Jurnalis LiputanJatim

1 Pembaca
5,1 Kg Bubuk Mercon Disita, Polres Situbondo Bongkar Praktik Petasan Berbahaya

Liputanjatim.com - Gerak cepat Polres Situbondo menggagalkan potensi bahaya ledakan setelah menemukan lokasi produksi petasan dan gudang penyimpanan bahan peledak rakitan. Kejadian itu terjadi di sebuah rumah warga di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Senin (2/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (59). Serta menyita sekitar 5,1 kilogram bubuk mercon siap rakit dan ratusan selongsong kertas yang berada di bawah kasur tempat tidurnya.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat. Sebab resah akan adanya aktivitas mencurigakan terkait praktik pembuatan petasan di Kampung Delleb.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satintelkam berkoordinasi dengan Satsamapta untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

“Kami bergerak cepat demi keselamatan masyarakat. Saat di geledah, ternyata pelaku menyimpan bahan berbahaya tersebut di bawah tempat tidurnya. Tentu ini sangat berisiko memicu ledakan yang bisa berakibat fatal bagi penghuni rumah maupun warga sekitar,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Sepekan Berjuang, Remaja Korban Petasan di Situbondo Meninggal Usai Dirawat di Jember

Selain bubuk mercon seberat 5,1 kg, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Seperti 152 selongsong mercon berwarna, 200 selongsong putih, 9 buah mercon jenis blanggur, satu ikat sumbu, hingga belerang dan alat pembuat selongsong.

Mengingat sifat bahan yang sangat tidak stabil dan mudah meledak. Sebagian besar bubuk mercon tersebut langsung di musnahkan (disposal) oleh Unit Gegana Brimob.

Hal tersebut membuat warga sekitar yang merasa lebih tenang karena potensi ancaman ledakan di lingkungan mereka telah di amankan.

Saat ini, pelaku S telah berada di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan undang-undang terkait kepemilikan bahan peledak.

Kasat Reskrim AKP Agung menambahkan, pihak Kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk penguasaan bahan peledak tanpa izin. Terutama menjelang hari-hari besar di mana aktivitas bermain petasan sering meningkat.

Bagikan informasi ini: