Jakarta, Liputanjatim.com - Pemerintah mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan keleluasaan serta fleksibilitas kerja kepada pegawai pada Selasa (18/8/2026), sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan yang diterbitkan pada 14 Agustus 2026.
“Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026,” tulis SE tersebut, dikutip Senin (17/8/2026).
Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, serta kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi.
Pemerintah juga mengimbau instansi dan lembaga pemerintah mengatur penugasan pegawai yang berkaitan dengan pelayanan publik secara proporsional.
“Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal,” tulis Mensesneg.
Imbauan Hentikan Aktivitas Saat Indonesia Raya
Selain fleksibilitas kerja pada 18 Agustus, pemerintah melalui SE lainnya juga mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas sejenak saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang pada Senin (17/8/2026) pukul 10.17 WIB.
Namun, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang sedang melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain apabila dihentikan, termasuk kegiatan pelayanan publik.
“Pada tanggal 17 Agustus 2026 pukul 10.17-10.20 WIB segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk: 1. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan,” tulis SE tersebut.
Upacara HUT ke-81 RI di Istana
Sebagai informasi, Istana Kepresidenan Jakarta menggelar upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 pada Senin (17/8/2026).
Upacara tersebut dipusatkan di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Momen tersebut menjadi bagian dari peringatan untuk mengenang kembali perjuangan para pahlawan.
Kemeriahan HUT ke-81 RI di Istana Kepresidenan dimulai dengan upacara detik-detik proklamasi dan penaikan Bendera Merah Putih oleh puluhan Paskibraka.
Setelahnya, peringatan HUT ke-81 RI di Istana dimeriahkan dengan atraksi jet tempur. Atraksi utama tersebut menampilkan debut perdana jet tempur canggih baru TNI AU, yaitu Dassault Rafale.
Kemeriahan di Istana Merdeka kemudian ditutup dengan pagelaran seni budaya yang diiringi lagu dan musik khas daerah.
Pada sore hari, Istana juga menggelar upacara penurunan Bendera Merah Putih.
Dengan adanya imbauan tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi instansi, lembaga, dan perusahaan untuk menyesuaikan pola kerja pada 18 Agustus 2026 dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing, tanpa mengganggu pelayanan publik dan layanan esensial kepada masyarakat.