Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Liputanjatim.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) menggagalkan upaya penye...
Liputanjatim.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang berupa...
Liputanjatim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelo...
Liputanjatim.com - Kasus penembakan yang terjadi di Desa Berbeluk, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terus didalami oleh pihak kepolisian. P...
Liputanjatim.com – Anggota DPRD Jawa Timur, Yoyok Mulyadi, menyoroti persoalan kekeringan yang dikeluhkan masyarakat di daerah pemilihannya. Keluhan tersebut disampaikan warga saat kegiatan serap aspirasi yang dilakukan khususnya di Kecamatan Jangkar, Mlandingan dan suboh Kabupaten Situbondo.