16 August 2026
LiputanJatim Logo

Arsip Berita: Wilayah Jatim

Lindungi Hak Konsumen, MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Nasional

Lindungi Hak Konsumen, MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

29 Jul 2026, 10:34 WIB • Pamela