Liputanjatim.com – Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menggelar forum diskusi terkait pembaruan hukum acara pidana yang berkaitan dengan kewenangan kepolisian pada Selasa (11/02/2025). Acara yang berlangsung secara hybrid, yakni daring dan luring, menghadirkan empat narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Forum ini menghadirkan Irjen Pol (Purn) Dr. Dra. Juansih, S.H., M.Hum, yang merupakan Dosen Program Studi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair; Dr. Radian Salman, Koordinator Program Studi S2 Sains Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Unair; Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H, Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair; serta Dr. Prawitra Thalib, Koordinator Program Studi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair. Acara ini dimoderatori oleh Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum.
Dalam diskusi tersebut, Prof. Dr. Sri Winarsi menegaskan bahwa dalam pembaruan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), harus diperhatikan bahwa Polri merupakan lembaga yang kewenangannya diatur secara konstitusi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Kewenangan Polri kedudukannya sangat tinggi. Kewenangan dalam UUD 1945 diimplementasikan dalam Undang-Undang Polri, ini harus diperkuat bukan digerogoti,” ujarnya.
Senada dengan Sri Winarsi, Dr. Prawitra Thalib menegaskan bahwa forum ini diadakan untuk meninjau kembali kewenangan Polri dalam sistem hukum yang sedang diperbarui. “Kita membahas secara general kewenangan yang dimiliki oleh Polri. Kemudian dengan adanya pembaruan hukum acara pidana, apakah berimplikasi pada kewenangan tersebut, lalu bagaimana substansi utama dalam kewenangan tersebut,” jelasnya.
Dalam diskusi tersebut, disepakati bahwa kewenangan Polri lahir dari konstitusi negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kewenangan tersebut mencakup aspek penegakan hukum, penyelidikan, serta penyidikan.
Dr. Radian Salman menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam sistem penegakan hukum. “Seharusnya kita memperkuat penegakan hukum dengan memastikan bahwa konsentrasi kekuasaan tidak terlalu besar dan tetap bisa dikontrol. Karena semakin besar kekuasaan, semakin kecil peluang kita untuk mengontrolnya. Oleh karena itu, diferensiasi fungsional menurut saya masih layak dipertahankan dengan memperbaiki kelemahan-kelemahannya,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Prof. Dr. Suparto Wijoyo menambahkan bahwa kewenangan penyidikan kepolisian tidak perlu diragukan. Ia menegaskan bahwa regulasi yang ada sudah cukup mengakomodasi tugas Polri, ditambah dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. “Kewenangan penyidikan kepolisian merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang bersifat konstitusional,” tutupnya.