Liputanjatim.com – Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Jalan Merak, Surabaya, digeledah oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri pada Rabu (12/3/2025).
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur.
Sejak pukul 09.30 WIB, petugas telah berada di lokasi untuk mengamankan sejumlah dokumen penting. Hingga sore hari, mereka terlihat membawa beberapa boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Seorang petugas keamanan yang enggan disebut namanya membenarkan adanya penggeledahan, namun mengaku tidak mengetahui detail prosesnya.
Sebelumnya, Selasa (11/3/2025), penyidik juga menggeledah kantor PT MI di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. PT MI merupakan salah satu anggota konsorsium KSO Wika-Barata-Multinas, kontraktor utama yang menangani proyek revitalisasi pabrik gula tersebut.
Rahmad, salah satu penyidik Tipikor Mabes Polri, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek yang sudah masuk tahap penyidikan.
“Kami mengamankan sekitar 109 item dokumen dalam empat boks kontainer. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bahan utama dalam pengembangan kasus,” ujar Rahmad.
Proyek revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes yang berlangsung sejak 2016 hingga 2022 ini menghabiskan dana besar.
Pemerintah mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, ditambah pinjaman lebih dari Rp 462 miliar. Total nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 716,6 miliar.
Namun, proyek yang seharusnya meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas gula ini justru gagal mencapai target.
Kapasitas giling tidak terpenuhi, kualitas produk tidak sesuai harapan, dan produksi listrik untuk ekspor juga meleset dari rencana.
Salah satu penyebab utama kegagalan ini diduga karena kontraktor tidak melibatkan tenaga ahli di bidang teknologi gula.
Akibatnya, PTPN XI akhirnya memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas, meskipun pembayaran proyek sudah mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan di kantor PTPN XI dan PT MI menjadi langkah awal dalam mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara dalam proyek revitalisasi pabrik gula ini.