Liputanjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang belum memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini. Sampai saat ini, jadwal pelaksanaan pilkades serentak tersebut belum ditentukan.
Pasalnya, penentuan jadwal tersebut terkendala regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Padahal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk penyelenggaraan pilkades.
Plt Kepala DPMD Sampang, Sudarmanto, membenarkan pihaknya belum bisa menentukan jadwal pelaksanaan pilkades serentak.
Sebab, pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari aturan di atasnya.
“Hingga kini, DPMD masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari aturan di atasnya,” kata Sudarmanto, pada Senin (17/2/2025).
Menurutnya, terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024, berpotensi menggeser Pilkades serentak yang seharusnya digelar tahun ini.
“Terbitnya UU 3/2024 berpotensi mengubah agenda pilkades serentak yang direncanakan digelar tahun ini. Sebab, dalam UU tersebut diatur perubahan atau perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Otomatis, aturan tersebut berdampak pada masa jabatan puluhan kepala desa,” ungkapnya.
Sudarmanta menambahkan, terkait anggaran 23 miliar yang disiapkan itu akan digunakan untuk pelaksanaan pilkades di 180 desa yang tersebar di 14 kecamatan.
“Artinya, tidak hanya untuk 143 desa yang sekarang masih dijabat oleh Pj Kades,” pungkasnya.