Komdigi Rencanakan Pembatasan Media Sosial bagi Anak, F-PKS Beri Dukungan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid - Wakil ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan

Liputanjatim.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang merancang aturan atau regulasi pembatasan akun media sosial (medsos) anak, sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Regulasi itu sedang dibahas bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Kemkomdigi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025), menjelaskan bahwa aturan yang sedang dirancang bukan bertujuan untuk membatasi akses anak-anak terhadap media sosial, melainkan untuk membatasi pembuatan akun media sosial oleh anak-anak.

“Kita coba formulasikan aturan yang khas Indonesia, begitu. Pada dasarnya untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini, yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” ujar Meutya.

Menkomdigi menegaskan, pemerintah tidak akan membatasi akses terhadap informasi atau medsos untuk anak-anak. Anak-anak tetap diperbolehkan mengakses media sosial, namun dengan syarat harus didampingi oleh orang tua.

“Justru itu yang kita dorong atas banyak masukan dari masyarakat bahwa memang kalau anak-anak buka ya didampingi orang tuanya,” tuturnya.

Wakil ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendukung Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) RI terkait rencana aturan baru mengenai akses media sosial (medsos) untuk anak-anak.

Beberapa negara, imbuh pria yang kerap disapa Aher ini, telah membuat regulasi terkait pembatasan anak-anak dalam menggunakan akses Media. Contohnya regulasi yang mewajibkan platform digital harus menyediakan pengaturan keamanan khusus anak-anak.

Anak di bawah usia 16 tahun dilarang dan perlu izin orang tua sebelum dapat mengakses layanan tertentu di dunia maya.

“Pemerintah Indonesia melalui KemKomdigi RI perlu membuat regulasi atau aturan terkait penggunaan akses media bagi anak-anak, seperti di Jerman, Australia dan lainnya sudah ada regulasi membatasi akses media bagi anak-anak dibawah 16 tahun,” tegas Kang Aher.

Menurut Aher, akses yang tidak terkontrol dapat membawa dampak negatif seperti paparan konten yang tidak sesuai usia, gangguan kesehatan mental, serta pengaruh terhadap perilaku sosial.

“Jelas bahwa teknologi digital telah memberikan kemudahan akses terhadap berbagai jenis media bagi anak-anak, baik dalam bentuk televisi, internet, maupun media sosial. Akan tetapi akses yang tidak terkontrol dapat membawa dampak negatif bagi anak-anak,” ungkap Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS ini.

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menyambut baik langkah dan rencana Kemkomdigi RI membuat regulasi untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media digital. Dengan pendekatan berbasis regulasi, edukasi, dan teknologi, anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih sehat dan aman.

“Regulasi atau Kebijakan pembatasan penggunaan akses media bagi anak-anak merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi digital,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here