Dibekuk di Kamar, Pengedar Sabu di Pamekasan Simpan Barang Bukti 1,07 Gram

Liputanjatim.com – Seorang pria berinisial K (48) tak berkutik saat petugas dari Satresnarkoba Polres Pamekasan menggerebek kamar rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua poket sabu-sabu siap edar dengan total berat 1,07 gram.

Penangkapan dilakukan pada awal pekan ini. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati dua poket plastik klip berisi sabu-sabu siap edar. 

“Total barang bukti seberat 1,07 gram. Terdiri dari dua poket, masing-masing ±0,51 gram berlogo A dan ±0,56 gram berlogo B,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Selasa (15/4/2025).

Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan alat isap rakitan dari botol plastik, serta botol alkohol yang diduga digunakan sebagai kompor pembakar.

Dalam pemeriksaan, K mengaku baru sekali menjual sabu. Namun dari pengakuan itu, penyidik tidak langsung percaya. Apalagi, hasil tes urine menunjukkan K positif mengandung zat narkotika.

“Saat dites urine, hasilnya positif mengandung zat narkotika,” jelasnya.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here