Warga Rusunawa Gunungsari Wadul ke DPRD Jatim, Diberi Dua Bulan Selesaikan Bayar Sewa

Liputanjatim.com – Komisi D DPRD Jawa Timur didatangi perwakilan warga rusunawa Gunungsari Surabaya. Kedatangan mereka untuk berdiskusi terkait pengusiran penghuni rusun oleh OPD terkait di Pemprov Jatim.

Mereka berdiskusi panjang perihal penggusuran penghuni rusun itu, dengan maksud mengambil jalan tengah agar permasalahan penggusuran terhadap penghuni rusunawa terselesaikan.

“Jangan sampai berlarut-larut karena ini menyangkut permasalahan warga Jawa Timur, ” Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Agung Mulyono, Senin 20 Mei 2024.

Politisi asal Banyuwangi ini mengatakan hasil pertemuan tersebut menyepakati memberikan rentang waktu dua bulan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, seperti tunggakan sewa yang belum terbayarkan.

“Kalau ada tunggakan pembayaran sewa warga terdampak mengaku segera melunasinya. Pokoknya semua sepakat untuk menyelesaikannya dalam waktu dua bulan, ” terangnya.

Sedangkan anggota komisi D DPRD Jawa Timur lainnya, Khofidah mengatakan untuk menghindari permasalahan lain muncul dikemudian hari, Dinas Cipta Karya Pemprov Jawa Timur untuk gencar melakukan sosialisasi kepada warga.

“Saya tidak menyalahkan semuanya. Warga juga punya kewajiban untuk membayar sewa dan harus dilakukan. Begitu juga pihak Pemprov juga harus melakukan sosialisasi agar tak terjadi salah paham satu sama lain. Duduk bareng untuk menyelesaikan permasalahan ini, ” terang politisi PKB ini.

Diketahui, sekitar 40 kepala keluarga penghuni Rusunawa Gunungsari diusir keluar dari hunian mereka. Peristiwa yang berlangsung pada Kamis 16 Mei lalu. Pengosongan rusun tersebut sempat diwarnai aksi ricuh lantaran warga bertahan menolak kedatangan pihak berwajib.

Satpol PP, bersama pihak kepolisian berhadapan langsung dengan warga yang menolak dibantu Ormas Madura Asli (Madas) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Warga sempat bertahan tak mau mengikuti arahan untuk mengosongkan hunian, meski kemudian sejumlah barang tampak dikeluarkan.

Pangkal dari pengusiran warga rusun tersebut karena mereka menunggak pembayaran sewa, yang besarnya Rp 6 juta hingga Rp8 juta per kepala keluarga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here