Warga Keluhkan Diduga Pabrik Kosmetik Ilegal di Situbondo

Liputanjatim.com – Puluhan warga di Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, mengeluhkan keberadaan produsen kosmetik diduga ilegal karena tanpa papan nama, yang beraktivitas di lingkungan warga setempat.

Selain diduga tidak memiliki izin lengkap, aktivitasnya mengganggu warga sekitar, banyaknya kendaraannya yang keluar masuk pabrik kosmetik tersebut.

“Selain itu, sejumlah kendaraan roda empat yang masuk parkir sembarangan di lokasi pabrik sehingga kondisi tersebut dikeluhkan sejumlah warga di perumahan,” ungkap AR, warga sekitar, pada Minggu (16/2/2025).

Menurut AR, keberadaan pabrik tersebut diawali dengan permohonan izin kepada warga dengan hanya ingin membuat perkantoran, tidak ada penjelasan ingin membuat produksi kosmetik.

“Awalnya pemiliknya minta izin untuk bikin kantor, tapi tidak jelas kantor apa. Sehingga saya dan warga sudah memberikan KTP dan tanda tangan. Namun, justru dijadikan pabrik kosmetik,” bebernya.

Warga lain berinisial IR (45) juga mempertanyakan kelengakapan izin pabrik itu memproduksi kosmetik. Mengingat keberadaannya diketahui tanpa melakukan opening yang melibatkan warga sekitar.

“Untuk BPOM (Badan Pengwas Obat dan Makanan) mungkin ada, tetapi sifatnya maklon. Jika izinnya maklon biasanya diproduksi di tempat yang sudah punya izin BPOM ini sekelas kosmetik GRADE A, di produksi sendiri di sini (Situbondo) masak iya,” ujar IR.

Menurutnya, ia dan warga sekitar khawatir hasil produksi kosmetiknya tidak sesuai dengan standar, mengingat yang menjadi objek adalah kulit. Sehingga jika bahan tidak sesuai, akan merugikan banyak orang.

“Karena bahan kecantikan dipakai banyak orang, sehingga produsen kosmetik tersebut harus benar-benar dilengkapi perizinannya,” ujar IR.

Sementara itu, Tegar Aditya pemilik pabrik kosmetik saat dikonfirmasi tidak memberikan keterangan apapun, justru terkesan menantang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here