LIPUTAN JATIM

Warga Kalijudan Surabaya Protes Pagar Beton, Tuntut Akses Jalan Dibuka

Liputanjatim.com – Puluhan warga Kalijudan, Surabaya, memprotes keberadaan pagar beton yang dibangun oleh pihak pengembang di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka pada Rabu (05/02/2025). Pagar tersebut menutup akses jalan dan menghambat aktivitas warga. Mereka menuntut agar pagar tersebut dibongkar sehingga mereka bisa kembali beraktivitas dengan leluasa.

Selain menutup akses jalan, warga juga mengkhawatirkan kepemilikan tanah mereka yang diduga telah diserobot pihak lain. Untuk mengantisipasi hal tersebut, mereka melakukan pematokan tanah dengan mendirikan papan plang di area yang bersengketa. Aksi ini dilakukan di kawasan MERR Mulyosari, Surabaya, sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan mafia tanah.

Menurut keterangan Edy Sofyan, Wakil Ketua LPMK Kalijudan, warga baru mengetahui bahwa tanah mereka kini memiliki sertifikat baru atas nama pihak lain. Tanah yang mereka miliki sejak tahun 1978 kini telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan mereka. Diduga, praktik ini melibatkan oknum kelurahan dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.

“Jadi, kami menduga tanah ini telah dijual oleh oknum kelurahan dan pegawai BPN. Mengingat adanya pembersihan di BPN terkait kasus pagar laut yang diungkap oleh Menteri ATR/BPN, kami juga mendesak agar oknum-oknum BPN di Surabaya yang memperjualbelikan tanah warga dibersihkan. Ini sangat merugikan kami sebagai warga,” ujar Edy Sofyan.

Sementara itu, warga lainnya, Sri Mulyati, juga menyuarakan keresahannya terhadap dugaan mafia tanah yang telah mencaplok tanah mereka. Ia berharap tanah warga dikembalikan kepada pemilik atau ahli waris yang sah serta meminta pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini.

“Kami ingin tanah yang telah dicaplok dikembalikan kepada warga, karena tanah ini adalah hak kami, warisan dari leluhur kami. Surat-surat tanah kami juga ada dan diakui oleh pihak kelurahan. Kami heran mengapa tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama orang lain di atas tanah kami. Pemerintah, khususnya BPN, harus bertanggung jawab,” tegas Sri Mulyati.

Selain melakukan pematokan tanah, warga juga memasang papan plang di pintu masuk agar jalan tidak lagi diportal dan bisa diakses oleh warga. Mereka menegaskan bahwa jalan tersebut berasal dari tanah grogol atau kas desa yang diberikan warga untuk kepentingan jalan umum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan warga. Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa tanah ini demi keadilan dan hak kepemilikan yang sah

Exit mobile version