Warga Jember Bersyukur Anak Buah Bupati Faida Terjaring OTT

Jember, Liputanjatim.com – Sejumlah warga Kabupaten Jember melakukan aksi cukur gundul setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan pungutan liar yang dilakukan oleh anak buah Bupati Faida, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember.

Aksi cukur gundul dilakukan enam orang warga di halaman rumah Kustiono Musri, di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jumat (2/11/2018) sore. Salah satu yang iku aksi ini adalah mantan Ketua Pengurus Cabang NU Bondowoso KH Syaiful Rijal alias Gus Syaif.

“Aksi gundul ini sebagai wujud rasa syukur kami atas terealisasinya upaya dan keinginan kami selama ini, agar ada aparat penegak hukum yang menelusuri dan menindak dugaan kuat adanya “permainan” pelayanan Dispenduk,” kata Kustiono.

Gundul adalah simbol bagi cita-cita terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan. “Gundul bersih, tanpa ada ruang atau rambut yang bisa dipakai sembunyi oleh kutu sekecil apapun,” kata Kustiono.

Pungli di tubuh Dispendukcapil sejak lama menjadi incaran Kepala Polres Jember AKBP Kusworo Wibowo. “Ini berangkat dari keluhan warga masyarakat yang sejak awal 2018 harus mengantre sejak subuh di kantor Dispendukcapil Jember maupun Roxy Mall untuk mendapatkan KTP. Masyarakat menginformasikan, untuk mendapatkan KTP perlu waktu berbulan-bulan. Tapi jika ingin mendapatkan KTP dengan proses waktu hanya satu hari, bisa lewat jalur belakang dengan menggunakan biaya,” katanya.

Kusworo memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dispendukcapil Jember, Rabu (31/10/2018) malam.

Dua orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar, aktivis Relawan Noeb (No Eks Birokrasi), sebuah kelompok relawan yang menolak birokrat menjadi bupati saat Pemilihan Kepala Daerah Jember 2015. Wahyuniati ditahan di sel Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur. Sementara Kadar dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A.

Dari penyelidikan, sementara terungkap bahwa aksi pungli tersebut sudah berjalan sejak Maret 2018. Jika warga ingin adminduk lekas kelar, ada biaya tambahan tak resmi: Rp 100 ribu untuk pengurusan KTP elektronik, Rp 100 ribu untuk pengurusan kartu keluarga (KK), Rp 100 ribu untuk akta kelahiran, dan Rp 25 ribu untuk pengurusan Kartu Identitas Anak. “Rata-rata per hari (tersangka percaloan) mendapat Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta. Rata-rata satu minggu bisa memperoleh Rp 30-35 juta,” kata Kusworo.

Saat ini polisi masih akan mencari aliran fulus pungli tersebut. “Seandainya nanti ada nama lain, kami akan terus kembangkan sampai ke pihak-pihak terlibat. Apakah itu nanti ada pembiaran, turut serta, membantu melakukan, kami akan libatkan semua dalam berkas penyidikan,” kata Kusworo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here