Liputanjatim.com – Warga di Lamongan membongkar paksa patok palang pintu rel kereta api yang berada di Jalan Pahlawan, Selasa (27/4) malam. Aksi itu dilakukan warga karena kesal, lantaran Perilintasan teresebut sudah sejak dulu menjadi jalur alternatif ketika beraktifitas sehari-hari.
Aksi warga yang membuka kembali patok untuk menutup perlintasan kereta api Jalan Pahlawan Lamongan tersebut, disesalkan pihak PT. KAI Daop 8 Surabaya.
“Kami menyesalkan apa yang dilakukan warga, karena niatan kami dari KAI, bersama Dishub Provinsi dan Dishub Lamongan serta Muspika, untuk menutup itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan tersebut,” kata Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Rabu (28/4/2021).
Luqman mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan koordinasi kembali dengan pemerintah setempat terkait penutupan perlintasan yang dibuka kembali oleh warga.
“Sebenarnya ini kewenangan dari Pemerintah setempat, karena menurut aturan di Undang Undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, memang kewenangan untuk itu ada di pemerintah daerah setempat. Awalnya memang kewenangan untuk mengamankan jalur jalan raya yang melintas di rel itu ada di pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
Selain berkoordinasi dengan pemerintah Lamongan, menurut Luqman, pihaknya juga akan mengajak warga untuk musyawarah guna mencari jalan keluar terbaik terkait perlintasan kereta api di Jalan Pahlawan Lamongan tersebut.
“Yang jelas, kami dari KAI bersama Dishub, Muspika, akan musyawarah dengan warga bersama-sama. Karena ‘kan kemarin kita nutupnya bareng-bareng, jadi kita bareng-bareng cari solusinya,” tandasnya.