LIPUTAN JATIM

Warga Datangi Dewan Jatim, Wadul Terkait Permasalahan Tanah di Simogunung Surabaya

Berita Jatim

Foto Istimewa

Liputanjatim.com – Puluhan warga Simogunung Surabaya melakukan audiensi ke DPRD Jawa Timur, Rabu (13/7/2022). Audiensi ini terkait lahan yang diakui sepihak milik TNI AU Lanud Mulyono kabupaten Sidoarjo sehingga dilakukan eksekusi.

Menurut koordinator warga Yance mengatakan TNI AU Lanud Mulyono tiba-tiba melakukan eksekusi rumah warga, dimana warga Simogunung memiliki SHM (Surat Hak Milik) atas tanah yang ditinggali.

“Ada jumlah warga 103 KK dimana 48 KK yang dieksekusi. Mereka dilakukan eksekusi karena tidak mau menandatangani SIP (Surat Ijin Penempatan). Padahal tempat tinggal warga tidak termasuk lahan yang dimiliki TNI AU Lanud Mulyono,”jelasnya.

Yajce mengatakan, menjelang melakukan eksekusi, pihak TNI AU Lanud Mulyono melakukan intimidasi terhadap warga agar mau meninggalkan rumah yang ditinggalinya.” Mereka kalau tak mau meninggalkan tempat tinggalnya dipaksa tanda tangan SIP,” jelasnya.

Sedangkan warga lainnya bernama Markus mengaku kalau dirinya memiliki SHM atas rumah yang ditempatinya saat ini.” Namun, rumah saya diakui berada dilahan milik TNI AU Lanud Mulyono. Padahal saya dan orang tua saya punya SHM yang diterbitkan oleh BPN. Kami pemilik sah atas tanah dan bangunan rumah kami, namun diklaim milik TNI AU Lanud Mulyono,”jelasnya.

Anggota DPRD Jawa Timur Hartoyo mengatakan dasar hukum TNI AU Lanud Mulyono melakukan eksekusi adalah putusan MA yang sudah Incraht. “Katanya incraht, namun ketika saya baca isinya putusan tidak diterima. Artinya putusan itu kabur dan bisa dilakukan upaya hukum kembali. Bukan sebagai dasar untuk melakukan eksekusi. Ini tentunya pihak TNI AU lanud Mulyono mengerti atas putusan itu,” jelas politisi Demokrat ini.

Namun eksekusi yang dilakukan TNI AU Lanud Mulyono tidak sah dikarenakan eksekusi tidak didasari adanya pelaksana eksekusi, yaitu Pengadilan Negeri.
“Eksekusi bisa dilakukan kalau ada putusan dari PN Surabaya. Namun, ini tidak ada dan tiba-tiba melakukan eksekusi dengan memindahkan barang milik warga yang dieksekusi. Hal ini dalam kajian hukum bisa dikatakan perbuatan melanggar hukum. Apalagi yang dikosongkan rumah warga yang memiliki SHM,” jelasnya.

Di sisi lain, Komandan Lanud Muljono, Kolonel Pnb Moh. Apon S.T., MPA menjelaskan pihaknya melakukan eksekusi dengan harapan warga menyadari bahwa Rumdis TNI AU Simogunung adalah milik negara, bukan tanah dan rumah milik pribadi yang dialih fungsikan dijadikan kontrakan, kosan, cafe dan tempat usaha lainnya secara ilegal.

“Sesuatu yang memang milik negara sudah seyogyanya dikembalikan kepada negara” tegas Danlanud.

Demi menegakkan peraturan yang berlaku, kata Apon, pihaknya melaksanakan pengosongan terhadap 5 rumah yang dihuni anak-anak purnawirawan. Ia menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai langkah pengosongan Rumah, dalam hal ini, Lanud Muljono tidak memerlukan keputusan eksekusi dari Pengadilan karena yang dilakukan adalah urusan internal TNI AU/Lanud. Dalam hal ini TNI AU adalah pihak tergugat dan gugatan warga tersebut tidak diterima sampai dengan tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Hal ini membuktikan bahwa perumahan tersebut adalah Rumdis TNI AU oleh karenanya proses penertiban diserahkan kepada aturan TNI AU. Aturan yang kami jadikan pedoman adalah Kep Kasau Nomor Kep/353/XII/2020 tgl 21 Desember 2020 tentang Juknis Pengelolaan Rumah Negara di lingkungan TNI AU” Jelasnya.

Exit mobile version