Liputanjatim.com – Buntut dari meninggalnya Novia Widyasari yang bunuh diri di dekat makam ayahnya akibat depresi akhirnya pihak kepolisian menahan kekasih Novia, Bribda Randy Bagus.
Tidak hanya ditahan, Bribda Randy pun resmi menjadi tersangka dan mendapatkan sanksi etik dari kepolisian dengan dipecatnya dari keanggotaan secara tidak hormat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, adapun Randy adalah anggota Polri yang terseret kasus bunuh diri NWR, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Dedi, Minggu (5/12/2021).
Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Usai dipecat mantan polisi itu akan menjalani proses pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan walau pelaku merupakan anggota Polri, dirinya tak akan sungkan menyeret Bripda Randy ke muka hukum dalam kasus ini.
“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi.