LIPUTAN JATIM

Wacana Pemekaran Desa Akan Dibahas Pemkab Bojonegoro

Pemkab Bojonegoro (foto: detikcom)

Liputanjatim.com – Wacana pemekaran 4 desa yang tersebar pada 4 kecamatan di Bojonegoro sudah terdengar. Wacana tersebut bermula atas usulan desa-desa yang bersangkutan, dengan pertimbangan kepadatan penduduk dan luas wilayah desa.

Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito, wacana pemekaran desa mengacu dari usulan desa yang berkaitan. Dan Pemkab Bojonegoro akan menindaklanjuti wacana pemekaran desa tersebut.

“Terkait wacana pemekaran desa, itu merupakan usulan. Pemkab akan membahas usulan tersebut besok (Kamis) dalam rapat pembahasan,” kata Djoko, Rabu (4/11/2020).

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito

Djoko menambahkan, pembahasan wacana pemekaran desa akan diawali dengan penjelasan regulasi yang mengatur tentang penataan desa oleh pemerintah kepada kepala desa dan ketua badan pemusyawaratan desa dari desa setempat.

“Regulasinya kan ada, yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa oleh pemerintah,” tambah Djoko.

Wacana terkait pemekaran desa oleh Pemkab Bojonegoro, Djoko menambahkan, ada 4 desa tersebar pada 4 kecamatan yang diusulkan untuk pemekaran. Yakni Desa Napis Kecamatan Tambakrejo, Desa Leran Kecamatan Kalitidu, Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander dan Desa Sukorejo Kecamatan Kota.

Djoko juga menjelaskan lahirnya usulan pemekaran desa, kemungkinan karena beberapa hal yang mendasar. Seperti jumlah penduduk yang padat dan luas wilayah. Sehingga dirasa cukup relevan untuk melakukan pemekaran desa.

“Pertimbangannya mungkin seperti itu. Dan akan kami tindaklanjuti terlebih dahulu. Setelah itu tinggal menentukan memungkinkan atau tidak untuk terjadi pemekaran,” jelas Djoko.

Djoko menegaskan, pemekaran 4 desa di Bojonegoro masih sekedar wacana yang masih perlu pembahasan lebih lanjut. Belum ada penetapan terkait memungkinkannya terjadi pemekaran. Dan banyak hal yang perlu dipersiapkan ketika usulan pemekaran desa.

Diantaranya penetapan desa tersebut sebagai desa persiapan. Kemudian mempersiapkan perangkat desa beserta sarana dan prasarana, hingga sumber pendapatan beserta asetnya.

“Prosesnya memakan waktu yang tidak sebentar. Bisa sampai tahunan,” tegas Djoko.

Exit mobile version