LIPUTAN JATIM

Viral Tudingan Jual Kursi, Mathur Husairi Dilaporkan Tujuh Fraksi DPRD Bangkalan ke Bawaslu

Liputanjatim.com – Pernyataan mengejutkan dari calon bupati Bangkalan nomor urut 02, Mathur Husairi, yang menyebutkan bahwa 44 dari 50 anggota DPRD Bangkalan telah menjual kursi legislatif mereka senilai Rp 500 juta per kursi demi tiket Pilkada 2024, berbuntut panjang.

Pernyataan tersebut, yang viral di media sosial melalui akun TikTok @ahmad.annur, membuat tujuh fraksi DPRD Bangkalan meradang dan melaporkan Mathur ke Bawaslu setempat pada Kamis (31/10/2024).

Dalam potongan video yang beredar, Mathur menyatakan bahwa anggota DPRD Bangkalan diduga menjual kursi mereka demi tiket politik, mengumpulkan hingga Rp 22 miliar.

Pernyataan ini memicu kemarahan para anggota DPRD yang menganggapnya sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

Anggota DPRD Bereaksi

Anggota DPRD Bangkalan dari Fraksi PDIP, H. Fatkhurrahman, hadir bersama pimpinan fraksi lainnya untuk melapor ke Bawaslu.

“Kami datang bersama pimpinan fraksi masing-masing. Dugaan jual beli kursi dengan nominal Rp 500 juta itu sudah tersebar luas. Langkah yang kami ambil ini merupakan bentuk pembelaan terhadap kehormatan kami,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa urusan rekomendasi pencalonan adalah ranah partai, terutama di tingkat pusat.

Kuasa hukum tujuh fraksi DPRD Bangkalan, Gatot Hadi Purwanto dari GBR and Partner, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat dengan mengacu pada dugaan pelanggaran Pemilu.

“Pernyataan yang disampaikan Mathur mengandung fitnah, dan kami melaporkannya ke Bawaslu dengan dasar pasal 69 ayat C junto pasal 187 ayat 2 tentang tindak pidana Pemilu. Ini adalah pendidikan politik, dan kami berharap Bawaslu menyikapinya secara serius,” ujar Gatot.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, mengonfirmasi telah menerima laporan dari DPRD Bangkalan terkait dugaan fitnah tersebut.

“Kami akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menentukan apakah ini masuk dalam tindak pidana Pemilu atau pelanggaran lainnya,” ujar Ahmad.

Pernyataan Mathur Husairi yang menyebutkan bahwa “44 kursi DPRD Bangkalan dijual” telah memicu reaksi keras.

Bawaslu berjanji akan menindaklanjuti laporan ini, sementara pihak DPRD berharap agar kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi kandidat untuk menjaga etika politik dalam berkampanye.

Exit mobile version