UU Ketenagakerjaan Bias Gender, Anik Maslachah Minta Laki-Laki Diberi Hak Cuti Saat Istri Melahirkan

Surabaya, liputanjatim.com – Ketua Perempuan Bangsa Jawa Timur, Anik Maslachah menaruh perhatian terhadap isi dan implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, undang-undang tersebut bias gender, karena hanya memberikan cuti panjang kepada perempuan yang sedang melahirkan, sedangkan bagi laki-laki (suami) yang istrinya melahirkan tidak diberi hak cuti panjang.

“Undang-undang ini bias gender. Karena hanya perempuan yang diberikan hak cuti. Laki-laki enggak, seharusnya sama-sama, diberikan hak yang sama,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Perempuan Bangsa (PB) Jatim, Kamis (21/12/2017).

UU Ketenagakerjaan yang saat ini diimplementasikan seperti mengiisyaratkan bahwa yang bertugas dalam mengurus anak adalah perempuan saja dan laki-laki tidak. Karena cuti panjang 3 bulan hanya untuk perempuan yang melahirkan. “Padahal sama, laki-laki, suami juga punya kewajiban untuk mengurus anak dan disilah yang dikatakan kesetaraan gender,” katanya.

Menurut Anggota F-PKB DPRD Jatim itu, kehadiran suami pasca istri melahirkan sangat dibutuhkan untuk memberikan motivasi, kasih sayang dan perhatian kepada istrinya. Selain itu, kehadiran laki-laki untuk membantu istri dalam merawat anaknya.

“Karena itu, sangat perlu dan penting sekali laki-laki diberi hak cuti, setidaknya 2-3 Minggu lamanya,” terangnya.

Di berbagai negara, hak cuti bagi pekerja laki-laki yang baru memiliki anak atau Paternity leave sudah diterapkan. Seperti Swedia yang memberikan hak cuti selama 3 bulan kepada laki-laki yang istrinya baru melahirkan. Norwegia juga telah mernerapkan paternity leave sejak tahun 1993 dengan masa cuti selama tiga bulan juga. Sedangkan Slovakia menerapkan 37 minggu cuti untuk single parent dan 43 minggu untuk bayi dengan orangtua lengkap. Mereka masih mendapatkan upah cuti sebesar 65%. [dc]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here