Liputanjatim.com – Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) lega setelah mendengar berita adanya pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sebelumnya, para mahasiswa UB sempat menggelar aksi di depan rektorat hingga mengirim surat ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk mengkritik kebijakan kenaikan UKT.
“EM Universitas Brawijaya juga mengirimkan sebuah surat terbuka kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim, lengkap dengan meja pingpong dan raket,” kata Satria Naufal, Kamis (30/5/2024)
Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB), Satria Naufal mengaku bersyukur dan bisa bernafas usai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 dibatalkan. Menurutnya, pernyataan dari Nadiem Makarim sedikit banyak cukup melegakan, walaupun belum jelas prosesnya.
“Namun, belum ada jaminan dari Mendikbud untuk menggagalkan kenaikan UKT ini. Entah melalui proses apa yang masih bias untuk dikawal,” sambungnya.
Ia menambahkan, perwakilan dari mahasiswa ini akan tetap mengkritik Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek, karena tidak berinisiatif membatalkan sendiri kenaikan UKT. Justru yang terjadi, menurutnya Nadiem menunggu instruksi dari Presiden Joko Widodo sewaktu dipanggil ke Istana Negara.
“Nadiem Makarim menyampaikan keputusan ini muncul pasca bertemu Presiden. Seolah-olah publik harus menangkap fenomena ini pahlawannya adalah presiden. Seharusnya keputusan ini hadir karena keresahan, kesengsaraan, dan kemarahan rakyat melalui demonstrasi atau advokasi lainnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Satria menegaskan, EM UB akan terus mengawal keputusan ini. Sehingga, di masa depan tidak ada lagi kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Jika di masa depan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 coba dibangkitkan, masih katanya lagi mereka siap melaksanakan aksi yang lebih besar.
Di sisi lain, diketahui sebelumnya Wakil Rektor II UB Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof. Muhammad Ali Safaat mengatakan, rektorat UB harus merevisi nominal UKT mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025. Oleh karena itu, Rektorat UB akan membuat Peraturan Rektor baru yang menyatakan jika nominal UKT UB 2024 akan disetarakan seperti nominal UKT UB pada 2023.
“Sebetulnya ketika pembatalan itu otomatis yang berlaku UKT tahun 2023, posisinya saat ini seperti itu. Memang perlu ada Peraturan Rektor sendiri untuk membuat atau menetapkan transisinya. Mudah-mudahan di minggu ini, paling lambat minggu depan sudah ada keputusan yang disampaikan,” ucap Muhammad Ali Safaat.