Lumajang, Liputanjatim.com – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang, Bupati Thoriqul Haq akan mengeluarkan peraturan tentang tata niaga dan pengelolaan tambang pasir.
“Harapan saya, bisa meningkatkan PAD dari pajak mineral bukan logam dan batuan melalui pengaturan retribusi daerah,” ujar Thoriq saat memberikan sambutan Rapat Paripurna DPRD Lumajang tentang RAPBD 2019, Senin (5/11/18).
Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq itu juga menyampaikan bahwa potensi tambang di daerah Lumajang sangat besar, bahkan termasuk dalam kategori pasir yang memiliki kualitas terbaik di Jawa Timur. Dengan melihat kebutuhan pasir yang kiat meningkat, hal itu dapat membantu PAD Lumajang.
Regulasi yang akan dikeluarkan oleh orang nomor satu dilumajang itu adalah hasil dari aspirasi masyarakat. “Kebijakan ini hasil dari aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Pemerintahan Lumajang menentukan kebijakan dalam hal belanja daerah diarahkan pada program prioritas hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG), serap aspirasi masyarakat, dan kebijakan strategis lainnya. Hal ini untuk menerapkan fungsi alokasi dan distribusi pengeluaran anggaran yang tepat.
“Penyusunan anggaran berbasis program/ kegiatan prioritas berdasarkan pola Money Follow Priority Program, penerapan anggaran berdasarkan atas skala prioritas, terutama program peningkatan pelayanan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur serta pelayanan publik,” ungkapnya. [aw]