UMK Jawa Timur 2025 Ditetapkan, Surabaya Tertinggi dan Situbondo Terendah

Liputanjatim.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk 38 daerah di Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.

UMK tertinggi di Jawa Timur tahun depan adalah Kota Surabaya dengan nilai Rp4.961.753,00, sementara UMK terendah adalah Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.335.209,00.

“Penetapan ini mengacu pada pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat,” ujar Adhy Karyono dalam keterangan resminya.

Kenaikan UMK tahun 2025 di Jawa Timur berada dalam kisaran 6,5 persen, sesuai arahan pemerintah pusat untuk seluruh Indonesia. Hal ini juga selaras dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur yang naik Rp140.740 menjadi Rp2.305.984,00 dibandingkan tahun 2024.

Sebanyak lima daerah mencatatkan UMK di atas Rp4 juta, yaitu Surabaya, Gresik (Rp4.874.133,00), Sidoarjo (Rp4.870.511,00), Pasuruan (Rp4.866.890,00), dan Mojokerto (Rp4.856.026,00). Wilayah ini umumnya dikenal sebagai pusat industri dan ekonomi di Jawa Timur.

Sementara itu, delapan daerah memiliki UMK antara Rp3 juta hingga Rp4 juta, seperti Kabupaten Malang (Rp3.553.530,00), Kota Malang (Rp3.507.693,00), Kota Batu (Rp3.360.466,00), dan Tuban (Rp3.050.400,00). Mayoritas daerah ini berada di kawasan perkotaan atau wilayah dengan aktivitas ekonomi menengah.

Daerah lain dengan UMK antara Rp2 juta hingga Rp3 juta mendominasi, menunjukkan kesenjangan ekonomi di wilayah pedesaan dan perbatasan. Kabupaten Situbondo menjadi yang terendah dengan UMK Rp2.335.209,00, diikuti oleh Kabupaten Sampang (Rp2.335.661,00) dan Bondowoso (Rp2.347.359,00).

Adhy Karyono menegaskan bahwa penetapan UMK bertujuan menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here