UM dan KPK Berkolaborasi Bangun Ekosistem Anti Korupsi di Perguruan Tinggi

Liputanjatim.com – Universitas Negeri Malang (UM) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen membangun ekosistem anti korupsi dan anti gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui sarasehan akademik yang digelar di Gedung Kuliah Bersama A20 UM pada Selasa (18/2/2025).

Sarasehan ini menghadirkan Deputi Pendidikan dan Peran Serta KPK RI, Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T., yang memaparkan tiga pendekatan utama dalam pemberantasan korupsi. Ketiga pendekatan tersebut adalah penindakan untuk memberikan efek jera, pencegahan melalui tata kelola keuangan yang baik, serta pendidikan guna menanamkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini.

“Dalam tiga pendekatan ini, yang paling penting adalah bagaimana peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena tiga pendekatan itu tidak mungkin hanya bisa dilakukan oleh KPK, termasuk perguruan tinggi juga diharapkan kontribusinya,” ujar Wawan dalam pemaparannya.

Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan bahwa KPK dan perguruan tinggi memiliki program pembangunan integritas sistem. Program ini bertujuan untuk membangun sistem di lingkungan perguruan tinggi agar bebas dari praktik korupsi, mulai dari pendaftaran mahasiswa hingga kelulusan.

“Termasuk dalam pemilihan rektor, dekan, dan jabatan lainnya, sistem tata kelola perguruan tinggi harus berjalan dengan baik. Maka kita dorong dengan digitalisasi sehingga ada transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di dunia pendidikan, KPK juga menantang UM untuk menyusun buku tentang anti korupsi yang dapat digunakan sebagai acuan pembelajaran di sekolah-sekolah di Indonesia.

“Kita tantang UM membuat buku anti korupsi. Selain itu, ke depan kita juga akan menjalin nota kesepahaman dan kerja sama antara KPK dan UM dalam tata kelola serta pendidikan anti korupsi,” tegas Wawan.

Sementara itu, Wakil Rektor IV UM, Prof. Arif Nur Afandi, menegaskan bahwa isu korupsi adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, UM memiliki strategi khusus dalam upaya pencegahan korupsi sejak dini.

“Maka kami menyisir dosen dan tenaga pendidik. Sarasehan ini diikuti oleh 345 peserta yang terdiri dari jajaran pimpinan universitas, fakultas, departemen, prodi, senat akademik, majelis wali amanat (MWA), staf ahli rektor, dosen, dan tenaga pendidik. Ke depan, kami akan mengadakan kuliah tamu dan workshop bagi mahasiswa untuk memberikan pemahaman tentang anti korupsi,” ujarnya.

Selain Wawan, acara ini juga menghadirkan Kepala Satuan Tugas Pendidikan Tinggi KPK, Masagung Dewanto, serta Spesialis Jejaring Pendidikan KPK, Indira Zachriyan. Sarasehan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara UM dan KPK dalam membangun budaya akademik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here