LIPUTAN JATIM

Tunggakan BPJS Kesehatan di Pasuruan Capai Rp 77,5 Miliar, Peserta Didorong Ikuti Program Cicilan

Liputanjatim.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat total tunggakan peserta mandiri di Kota dan Kabupaten Pasuruan hingga saat ini mencapai Rp 77,5 miliar. Ratusan ribu warga yang menunggak diharapkan mengikuti program rencana pembayaran bertahap (REHAB) guna melunasi tunggakan dengan sistem cicilan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, dr. Dina Diana Permata, mengungkapkan bahwa di Kota Pasuruan, terdapat 4.809 peserta mandiri yang belum melunasi iuran, dengan total tunggakan mencapai Rp 4,5 miliar. Sementara itu, di Kabupaten Pasuruan, tunggakan peserta mencapai Rp 73 miliar yang berasal dari 101.904 jiwa.

“Kami mendorong peserta mandiri yang menunggak iuran untuk mengikuti program REHAB. Ini bertujuan membantu peserta melunasi tunggakan agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan,” ujar Dina dalam Media Gathering di Aula BPJS Kesehatan Pasuruan, Senin (17/3/2025).

Dina menjelaskan bahwa program REHAB memungkinkan peserta untuk membayar tunggakan secara bertahap hingga 24 bulan atau dua tahun. Program ini digencarkan untuk mencegah kendala saat peserta membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit.

“Nanti kalau tidak lunas, saat dirawat di rumah sakit akan menjadi masalah karena pembayaran akan membengkak. Sampai saat ini, banyak masyarakat yang masih meremehkan BPJS Kesehatan karena merasa tidak membutuhkan layanan kesehatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dina menyebut bahwa bagi peserta yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), cicilan tunggakan akan ditanggung oleh pemerintah daerah karena mereka telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS.

Diakui Dina, mayoritas peserta yang menunggak berasal dari kalangan ekonomi bawah, serta masih banyak warga yang belum memahami pentingnya jaminan kesehatan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Salah satu upaya tersebut adalah dengan menghubungi peserta yang menunggak melalui layanan telekonseling, bekerja sama dengan kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk edukasi door-to-door, serta menjalankan program Penjangkauan Sisir Advokasi Registrasi (Pesiar) dengan melibatkan perangkat desa.

“Ada petugas telekonseling yang menghubungi peserta menunggak agar segera melunasi tunggakan. Kami juga bekerja sama dengan kader JKN yang mendatangi rumah peserta untuk edukasi, serta melibatkan perangkat desa dalam program Pesiar,” pungkas Dina.

Exit mobile version