Liputanjatim.com – Pelaku yang sering memalak sopir truk meresahkan perjalanan para sopir truk dijalanan Kabupaten Lumajang. Pelaku bernama Vian Dana Saputra (23) merupakan warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang merupakan residivis program asimilasi.
Pelaku berhasil ditangkap dan dihadiahi timah panas dikedua kakinya setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan sopir truk yang menjadi korban pemalakan. Jajaran Polsek Pasirian melakukan perburuan untuk menangkap pelaku pemalakan dan mendapati tersangka sedang asik nongkrong dirumah makan guna menikmati hasil palakannya.
Menurut Kapolsek Pasirian Iptu Sugianto, ketika hendak ditangkap pelaku melawan dengan mengelabui petugas dan kabur kearah pemandian Jarit.
“Tersangka sempat mengelak dari petugas ketika hendak ditangkap dan mencoba kabur,” kata Iptu Sugianto, Kamis (11/2/2021).
(Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/terlilit-utang-arisan-online-art-di-malang-nekat-curi-harta-majikan/)
Sugianto menjelaskan, sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku yang hendak bersembunyi dipemandian Jarit. Guna mencegah pelaku kabur terlalu jauh, akhirnya petugas menghadiahi timah panas di kedua kakinya.
“Terpaksa tersangka kami lumpuhkan, karena mencoba kabur,” jelasnya.
Sebelumnya pelaku merupakan residivis lanjut Sugianto,rekam jejak kejahatan tersangka pernah dipenjara karena aksi perampasan dan pencurian motor berulang kali. Namun tersangka tidak pernah kapok atas tindakannya yang sangat mengganggu serta merugikan masyarakat.
“Dia seorang residivis. Dulu melakukan Aksi perampasan dan pencurian, namun tidak pernah kapok dan mengulangi kejahatannya lagi,” terangnya.
Hasil dari kejahatan pelaku digunakan untuk berfoya-foya dengan cara mabuk – mabukan, dan jajan perempuan tuna susila. Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa, senjata tajam berjenis celurit yang digunakan ketika pelaku beraksi memalak sopir truk, serta sebuah telepon genggam.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekap dipenjara lagi. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
[…] (Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/tukang-palak-sopir-truk-di-lumajang-dapat-hadiah-timah-panas/) […]