LIPUTAN JATIM

Transparansi Polri Terhadap Sidang Etik Ferdy Sambo, Hadirkan Kompolnas dan Putuskan 3 Sanksi Pemberatan

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo/ Rama

Liputanjatim.com – Sebagai bentuk transparansi di tubuh Polri, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.

Demikian antara lain disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/08/22).

“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.

Diketahui, sidang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, serta Irjen Rudolf Albert Rodja.

Sidang yang digelar selama 16 jam lebih itu telah memutuskan secara kolektif kolegial, keputusannya adalah untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Adapun sanksi lainnya, ialah sanksi etika yaitu tindakan Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu merupakan perbuatan tercela, dan terkahir adalah sanksi adminitrasi, berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.

“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Dedi.

Disisi lain, Dedi juga menyampaikan terima kasih kepada publik yang telah memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri, sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” pungkasnya.

Exit mobile version