Liputanjatim.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklarifikasi bahwa mulai tahun 2025, transaksi yang dilakukan melalui QRIS dan e-Money tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Dalam sambutannya pada acara Peluncuran EPIC Sale di Alam Sutera pada Minggu (22/12/2024), Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif bagi konsumen yang sering menggunakan metode pembayaran digital.
“Kedua (yang tidak kena PPN 12%) adalah payment system. Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN,” ungkap Airlangga.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung perkembangan sistem pembayaran digital tanpa membebani masyarakat dengan pajak tambahan.
Lebih lanjut, Airlangga juga menegaskan bahwa sektor transportasi, termasuk transaksi yang menggunakan e-Money di jalan tol, juga tidak akan dikenakan PPN. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap sektor-sektor yang vital bagi masyarakat.
“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, (transaksi e-Money) di tol juga tidak ada PPN,” tambahnya.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan masyarakat akan semakin percaya diri dalam menggunakan sistem pembayaran digital, termasuk QRIS dan e-Money. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi ekonomi dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan.