Tracing Rasio Covid-19 di Jatim Capai 880 Persen, ini Kata Gubernur

Foto istimewa

Liputanjatim.com – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan Tracing rasio Covid-19 di Jatim meningkat hingga 880 persen. Menurutnya dengan capaian itu, artinya dari setiap satu kasus yang terdeteksi maka 10 kontak erat sudah dilakukan isolasi ataupun testing.

Lebih lanjut, capaian ini juga berdampak signifikan pada penyebaran kasus Covid-19 di Jatim. Yang semula zona merah pada awal Agustus tercatat 34 daerah, kini hanya menjadi 4 daerah saja, yakni Ponorogo, Nganjuk, Kabupaten Blitar dan Kota Batu.

“Dengan tracing yang masif dan kenaikan ratio ini, penyebaran kasus Covid-19 di Jatim dapat ditekan dan zona merah sudah menurun menjadi 4 kota/kabupaten  sementara level 2 naik, level 3 naik dan level 4 turun,” kata Khofifah.

Peningkatan tracing dan testing, kata dia, sangat krusial mengingat kontak erat berperan besar menciptakan klaster baru. Karena itu, menurutnya capaian ini adalah prestasi besar dan menggembirakan dan harus terus dipertahankan.

“Tentunya pencapaian luar biasa ini berkat kolaborasi Pemprov Jatim, Kodam V Brawijaya, Polda Jatim, Pemkab/Pemko se-Jatim dan tenaga kesehatan. Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih sekali kepada semua elemen  yang telah berusaha keras mewujudkan hal ini,” katanya.

Ia pun berharap penyebaran Covid-19 tetap terkendali dan kasus terkonfirmasi positif menurun drastis. Khofifah juga mengimbau agar semua pihak tidak lengah serta terus kooperatif dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Sebagai informasi, Level 4, saat ini di 9 daerah, 5 Kabupaten yaitu kabupaten Trenggalek, Ponorogo, Magetan, Lumajang serta Blitar. Sementara 4 Kota level 4 yaitu Kota Probolinggo, Madiun, Kediri dan Blitar.

Sedangkan Level 3 tercatat 23 Kabupaten  yaitu Kabupaten Kediri, Jombang, Bondowoso, Banyuwangi, Probolinggo, Nganjuk, Mojokerto, Malang , Lamongan, Jember, Gresik, Bojonegoro dan Bangkalan.

Dilanjut PPKM Level 2 di Jatim tercatat ada 6 kabupaten/kota yaitu Tuban, Sumenep, Pamekasan, Sampang serta Kabupaten dan Kota Pasuruan. Data tersebut sesuai dengan Inmendagri Nomor. 38 pada 30 Agustus 2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here