Total Denda PPKM Jilid I di Jatim Terhimpun Rp 500 Juta

Selama diberlakukannya PPKM Jilid I, banyak pelanggar yang mengabaikan prokes

Liputanjatim.com – Semenjak dilaksanakannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I, Polda Jawa Timur mencatat total denda dari pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp 500 juta lebih. Operasi yustisi tersebut digelar sejak Senin (11/1) hingga Senin (25/1) atau 14 hari.  

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya melakukan operasi yustisi selama penerapan PPKM di 15 wilayah di Jatim.

“Sejak tanggal 11-25 Januari 2021, tim gabungan melakukan operasi yustisi. Denda selama dua pekan operasi yustisi terhimpun mencapai Rp 539.931.000,” ungkap Gatot, Rabu (27/1/2021).

(Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/gilang-predator-fetish-pocong-akhirnya-dijatuhi-hukuman-8-tahun/)

Tim gabungan yang terdiri dari Polda Jatim, Tim Hunter, TNI, Satpol PP dan instansi lainnya tersebut menyasar terminal, pelabuhan, mal, pasar, restoran dan rumah makan, tempat wisata serta tempat ibadah.

Selain itu, selama pelaksanaan PPKM jilid I setidaknya petugas gabungan berhasil menjaring 1,9 juta orang. Dari total jumlah tersebut, setidaknya ada 1,5 juga yang ditindak petugas gegara mengindahkan protokol kesehatan.

“Pelanggar prokes ini masih banyak, untuk jenis sanksi seperti teguran secara lisan mencapai 1.328.654. Sedangkan sanksi tertulis sebanyak 305.860. Selain itu, mereka juga dikenai denda administrasi sebanyak 8.459,” beber Gatot.

Untuk itu, Gatot berharap masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan meski sedang berkegiatan di luar rumah.

“Diharapkan masyarakat tetap mematuhi prokes. Dengan menerapkan 5M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” tandas Gatot.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here