LIPUTAN JATIM

Total 175 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Dua Diantaranya Bebas

Foto Hanya Ilustrasi

Jakarta, Liputanjatim.com – Dari total 175 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati, dua diantaranya dinyatakan bebas. WNI yang terancam hukuman mati, 19 di antaranya berada di Arab Saudi, dan 11 lainnya di Negeri Sabah, Malaysia, sisanya di Negara lain.

WNI yang dinyatakan bebas berinisial DT dan AHB, keduanya perempuan. Kedua WNI ini akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah mendekam cukup lama di penjara wanita di Jeddah Arab Saudi.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, kedua WNI tersebut tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (14/10/2017).

“Keduanya dibebaskan dan dipulangkan setelah menyelesaikan hukuman pidana kurungan dan cambuk,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Iqbal juga mengatakan, DT dan AHB datang ke Saudi sebelum tahun 2002 sebagai pekerja illegal di Jeddah. Mereka tinggal di penampungan gelap di sekitar kota Jeddah.

Kasus pidana yang melibatkan kedua WNI ini bermula pada Mei 2002, saat ditemukannya jenazah wanita atas nama AA di penampungan gelap tersebut. Jenazah tersebut dalam kondisi menggenaskan karena tubuhnya dimutilasi.

Pria Thailand yang merupakan suami AA dibebaskan dari tuduhan karena tidak terbukti bersalah. Sementara, DT dan AHB dijadikan tersangka utama dan ditahan karena melarikan diri pada peristiwa tersebut.

Kemudian, keduanya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 12 April 2010. Upaya pembebasanpun terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia, baik di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan kasasi.

“Pemerintah akan terus melakukan upaya-upaya pendampingan hukum bagi WNI yang terancam hukuman mati, dengan tetap menghormati hukum setempat,” kata Iqbal.

Perlu diketahui, dalam 3 tahun terakhir, Pemerintah Indonesia sudah berhasil membebaskan 144 WNI yang terancaman hukuman mati. Dan 21 orang di antaranya di Arab Saudi.

Exit mobile version