Liputanjatim.com – Polisi menangkap seorang penipuan dan penggelapan berkedok investasi properti di Surabaya. Tersangka berinisial DH (36) yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) di bidang developer property.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha menyebut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengantongi uang Rp 11 miliar dari 11 korban investasi smart indekos yang ditawarkan.
Menurut Ambuka, tersangka menjanjikan kepada para investor bila uang investasi tersebut akan dipakai untuk membebaskan tanah yang akan dibangun smart indekos. Namun dari hasil penyelidikan, lahan tersebut belum dibebaskan.
“Jadi smart indekos ini dibangun di wilayah-wilayah strategis Surabaya khususnya di dekat kampus-kampus. Tersangka D menggaet atau menarik korbannya dengan cara menyebar selebaran-selebaran maupun dari internet, untuk berinvestasi membangun smart kos atau membangun kos,” kata Ambuka, Kamis (3/6/2021).
Atas perbuatan tersangka, kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 11 miliar. Uang tersebut merupakan milik 11 korban yang telah berinvestasi.
“Jadi kerugian memang cukup besar sampai Rp 11 miliar. Belasan miliar ini katanya akan digunakan untuk membebaskan tanah-tanah yang nanti akan dibangun untuk smart kos,” ujar Ambuka.
Namun, setelah pihak kepolisian memeriksa para saksi-saksi dan termasuk pemilik tanah, tidak semua tanah sudah dibebaskan.
“Sementara korbannya ada 11, dan tidak menutup kemungkinan bertambah. Karena kemarin di kantornya didatangi para korban dan yang bersangkutan sudah kami amankan di sini. Tersangka mulai beraksi 2018,” tandasnya.