LIPUTAN JATIM

Tim Hukum Nasional AMIN Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Liputanjatim.com – Anggota Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan gugatan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024) pagi.

Pendaftaran tersebut dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN secara daring. “Hari ini, InsyaAllah kami resmi mendaftarkan permohonan perselisihan pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi, pagi tadi jam satu secara online kami sudah masukkan pendaftarannya,” kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, 

“Dan saat ini tim kami sudah di MK, lagi proses administrasi untuk kelengkapan berkasnya,” katanya.

Ari mengatakan, proses untuk mengajukan gugatan ke MK telah berjalan lama. Pihaknya sudah menyiapkan selama satu bulan.

“Ini kerja yang sudah cukup lama, satu bulan lamanya kami sudah menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini,” jelasnya.

Diketahui, dalam website MK, gugatan Tim Hukum Nasional AMIN diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, tertanggal 21 Maret 2024.

Gugatan perkara tersebut jelas soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).

Exit mobile version