Tim Eri-Armuji Yakin Gugatan Machfud-Mujiaman Ditolak MK

Eri-Armuji

Liputanjatim.com – Sidang gugatan perkara sengketa hasil Pilkada Surabaya digelar hari ini oleh Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, tim advokasi paslon Eri-Armuji menegaskan siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Machfud Arifin-Mujiaman.

Kuasa Hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso mengaku optimis gugatan yang dilayangkan tim Machfud Arifin-Mujiaman ditolak oleh MK.

“Dalam sejarahnya, MK pasti selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan pasal 158 UU 10/2016,” ungkap Arif dalam keterangan resmi yang diterima liputanjatim.com, Selasa (26/1/2021).

(Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/pkb-jatim-kehilangan-kader-terbaik-kh-kusni-meninggal-dunia/)

Optimisme Arif ini berdasarkan pada rujukan sejarah persidangan MK yang selalu menolak gugatan pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara yang telah diatur dalam UU 10/2016.

“Dalam konteks daerah dengan populasi seperti Surabaya, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan maksimal 0,5 persen. Sedangkan, Eri-Armuji menang dengan selisih 13,8 persen,” beber Arif.

Arif menambahkan, dalam sejarah persidangan sengketa, ada enam daerah di Papua di mana MK menunda pemberlakuan ambang batas dalam sengketa pilkada. Tapi itu terjadi karena di enam daerah itu terjadi pelanggaran terkait proses penghitungan suara.

“Jadi enam daerah di Papua, hasil suaranya tidak jelas, karena terjadi case khusus, yaitu voting fraud atau permasalahan terkait pemungutan dan penghitungan suara. Misalnya, di beberapa distrik, penghitungan suaranya tidak selesai, kemudian rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah tidak dilaksanakan oleh KPU setempat. Sehingga MK tidak memiliki pegangan berapa suara akhir yang bisa dijadikan referensi untuk menghitung ambang batas,” jelas Arif.

Keyakinan itu ditambah, menurut Arif, karena pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah keterangan dan bukti. Dari situ, dirinya berharap semua tudingan yang dialamatkan kepada Eri-Armuji bisa dipatahkan.

“Bismillah, kita siap 100 persen. Sebagai pihak terkait, kami akan menyampaikan keterangan-keterangan yang bakal mematahkan tudingan tak berdasar paslon Machfud-Mujiaman,” tandasnya.  

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here