Liputanjatim.com – Sidang tiga terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag untuk pondok pesantren (ponpes) di Kota Pasuruan memasuki agenda tuntutan. Ketiga terdakwa dituntut pidana penjara 1,3 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Juni Wahyuningsih, dalam sidang yang digelar secara virtual di Lapas IIB Pasuruan.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Samsul Khoiri, Abdul Wahid, dan Ahmad Sukaeri. Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU membeberkan bahwa Samsul Khoiri telah mendapatkan keuntungan Rp90 juta dari perbuatannya.
“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Khoiri dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan,” kata Wahyuningsih, Selasa (5/10/2021).
Kepada 3 terdakwa korupsi BOP untuk pondok pesantren, selain menuntut 1 tahun 3 bulan penjara, Jaksa Penuntut Umum juga membebankan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Demikian juga kepada terdakwa Munif eks PLT Kemenang Pasuruan yang menerima hadiah, JPU menuntut pembayaran denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
“Untuk 2 terdakwa korupsi BOP madrasah diniyah yang lain belum sidang tuntutan,” Tandasnya.