Tiga Pandangan Fraksi PKB DPRD Gresik Terkait Ranperda Usulan Eksekutif

Syaikhu Bushiri, anggota Fraksi PKB DPRD Gresik dan Wakil Ketua Komisi I saat membacakan pandangan umum terkait Ranperda usulan Pemda Gresik

Liputanjatim.com – Fraksi PKB DPRD Gresik memberikan pandangannya soal usulan eksekutif terkait Ranperda RTRW Tahun 2020-2024, Ranperda Penyertaan Modal Perumda Giri Tirta dan Ranperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah. Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Tahap II Tahun 2021 yang berlangsung pada Sabtu (18/9/2021).

Syaikhu Bushiri, mewakili Fraksi PKB mengatakan bahwa Ranperda RTRW memiliki peran yang strategis dalam menentukan wajah Kabupaten Gresik saat ini maupun yang akan datang. Oleh karena itu, Ranperda tersebut secara substansi harus memberikan garis yang jelas dan tegas terkait penataan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. Semua ketentuan yang termuat dalam setiap pasal harus tegas dan jelas.

“Ketentuan dalam Pasal 94 yang mengatur tentang Kelembagaan, terdapat Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Harus diperjelas apa fungsi dan tugas dari TKPRD tersebut. Jika fungsi penataan pemanfaatan ruang dan pengendaliannya sudah ada dan melekat di dalam OPD, mengapa harus dibentuk kelembagaan baru yang tugasnya bisa tumpang tindih dengan OPD yang sudah ada,” kata wakil Ketua Komisi I tersebut.

Selain memberikan kritikan pengendalian pemanfaatan ruang dan hak kewajiban dan peran serta masyrakat, menurut Syaikhu, Fraksi PKB juga mengingatkan pentingnya penataan sistem air bersih, sanitasi, jaringan drainase, dan persampahan pada kawasan peruntukan industri, kawasan permukiman perkotaan dan pedesaan.

Fraksi PKB, menurut Syaikhu, juga berharap agar pemanfaatan ruang melalui Ranperda ini tidak mengurangi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), terlebih peraturan bupati tentang LP2B juga belum diterbitkan. Sehingga Ranperda ini jangan sampai dijadikan dasar hukum pembenar alih fungsi lahan pertanian secara besar-besaran.

“Dalam Ranperda ini, FPKB juga berharap ada penetapan Kawasan Agropolitan dan Kawasan Minapolitan dalam rangka mengamankan hasil produksi pertanian dan perikanan di Kabupaten Gresik, mengingat beberapa desa juga mempunyai potensi pengembangan yang sangat besar untuk menjadi kawasan Agropolitan dan Minapolitan,” tambahnya.

Berkenaan dengan Ranperda Pernyertaan Modal Perumda Giri Tirta, Lanjut Syaikhu, Fraksi PKB menyarankan kepada pemerintah daerah agar segera melibatkan tim teknis yang ahli untuk membenahi masalah distribusi air sehingga menghasilkan rencana bisnis yang matang, detail, dan penuh kehati-hatian sebagai dasar penyertaan modal.

“Fraksi PKB juga berharap agar pada pembahasan Pansus tentang penyertaan modal nanti tertuang penjelasan detail tidak hanya secara nominal kuantitatif, namun juga secara teknis dan kualitatif agar modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dapat sepenuhnya mengatasi kebocoran air dan mengatasi keluahn masyarakat tentang buruknya manajemen pelayanan yang terjadi selama ini,” jelasnya.

Sedangkan Ranperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, Fraksi PKB berharap dengan adanya Susunan Organisasi dan Tata kerja yang baru ini dapat menunjang kinerja birokasi semakin sehat dan efektif.

Salah satunya berkenaan dengan peleburan Dinas Pertanahan yang kemudian dilebur menjadi bidang tersendiri dalam Dinas PUTR atau Dinas PKP.

“FPKB menilai bahwa dalam rangka menunjang efektivitas dan pengawalan program prioritas penanganan banjir Kali Lamong maka Bidang Pertanahan sebaiknya dilebur dengan Dinas PUTR.  Dengan harapan agar beban kerja dinas PKP dan Dinas PUTR juga menjadi ideal,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here