Liputanjatim.com – Komnas Perlindungan Anak dan Puluhan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Se-Nusantara meminta Kapolda Jawa Timur segera menangkap dan menahan JE (49) pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) sebagai terduga pelaku kejahatan seksual berulang terhadap peserta didiknya di Batu Malang.
Desakan ini dilakukan setelah JE ditetapkan oleh Direskrimum Polda Jatim sebagai tersangka kejahatan seksual. Namun JE mangkir untuk diperiksa.
“Saya percaya melalui dedikasi pak Kapolda terhadap penegakan hukum untuk kasus JE dan permintaan masyarakat yang diwakili puluhan LPA Se Nusantara ini, JE segera bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” kata Arist, Kamis (19/8/2021).
Diketahui JE mangkir dalam pemeriksaan dalam kasus yang menjeratnya tanpa pemberitahuan.
Pemeriksaan ini seharusnya dilakukan Jumat, (06/08/2021) bersama dua saksi lainnya. Ketidak hadiran JE alias kojul memenuhi panggilan Penyidik Polda (Unit Renakta) merupakan “pembangkangan hukum”.
Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak dan LPA Se Nusantara mendesak Kapolda Jatim agar sesegera mungkin menjemput pelaku kekerasan seksual di SPI itu.
JE seharusnya sudah dapat di tangkap dan ditahan, kemudian berkas berikut barang buktinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri selaku penuntut umum (JPU) , demikian desakan yang disampaikan kepada Kapolda Jatim.
Desakan melalui dukungan surat masyarakat yang diwakili puluhan LPA Se Nusantara dan pekerja dan pegiat perlindungan anak di Indonesia yang juga ditembuskan kepada Presiden RI Kapolri, serta Ketua Komisi III dan VIII DPR-RI itu diharapkan sebagai cara agar korban memperoleh kepastian hukum terhadap derita.