Tidak Dicantumkan di DCT, OSO Lawan Keputusan KPU

Ketum Partai Hanura Osman Sapta Odang atau OSO

Liputanjatim.com – Tidak dicantumkannya nama Osman Sapta Odang (OSO) kedalam DCT membuat pihak OSO meradang dan melawan KPU. Ada apa?

Ketum Hanura tersebut akhirnya melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu. KPU dilaporkan karena OSO belum juga dimasukkan ke dalam daftar caleg tetap DPD meski telah memenangkan gugatan.

“Kami bukan ke Polda saja. Pertama, kita ajukan eksekusi ke PTUN, sudah keluar, dan KPU diperintahkan laksanakan putusan PTUN. Sudah keluar SK-nya. Kayaknya KPU tetap bertahan tak mau melaksanakan putusan PTUN,” sembur pengacara OSO, Herman Kadir saat dimintai konformasi, Selasa (22/1/2019).

Laporan Pihak OSO terhadap anggota KPU ke Polda Metro Jaya

KPU dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (16/1) dengan tanda bukti lapor bernomor TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pihak terlapor Ketua KPU Arief Budiman beserta komisioner lainnya yakni Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid. OSO melaporkan KPU dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah UU/putusan PTUN dan Bawaslu dengan pasal 421 KUHP Jo 216 ayat (1).

Sementara, komisioner KPU dilaporkan ke Bawaslu pada hari Jumat (18/1) dengan nomor 010/LP/PL/ADM.Berkas/RI/00.00/I/2019. Sebanyak 11 dokumen dilampirkan pihak OSO. Pada hari yang sama, pihak OSO menyurati Ketua Bawaslu Abhan perihak penerbitan surat nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019.  

“Kami juga ajukan gugatan lagi ke Bawaslu hari Jumat (18/1). Sampai sekarang tinggal diproses, entah digelar sidang atau apa, saya belum dapat jadwalnya. Kami juga melaporkan kepada Bawaslu agar Bawaslu melaporkan Komisioner KPU ke DKPP. Itu kami layangkan suratnya ke Bawaslu,” pungkas Herman.

Sebelumnya, KPU memutuskan tetap tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif DPD, meski sudah menang gugatan di PTUN dan Bawaslu. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai caleg DPD.

OSO diberikan waktu hingga hari ini untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai. Nantinya, bila OSO tidak menyerahkan maka Ketum Ketua DPD RI itu tidak dapat dimasukkan dalam DCT. [mm]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here